Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Muaro Jambi, GN – Dalam meningkatkan mutu pendidikan, peran serta guru sangat menentukan.  Tenaga pengajar harus sesuai dengan jumlah anak didik agar seimbang dalam melakukan proses belajar mengajar. Hal ini dapat mempercepat penjelasan dan mempengaruhi daya tangkap siswa/i.

Kepala Sekolah SD Negeri 25/ IX Kemingking Dalam, kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro jambi, M. Yasid SPd mengatakan bahwa anak didik disekolah yang dipimpinnya berjumlah 230 orang. Saat ini tenaga pengajar dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) berjumlah 10 Orang dan ditambah dengan 5 orang tenaga guru
Honorer. Menurut M. Yasid SPd saat ini sekolah tersebut kekurangan guru Agama dan Guru Olah Raga.

Mata pelajaran yang dua tersebut tidak kalah pentingnya dengan mata pelajaran lainnya. Pelajaran Agama sangat penting untuk ilmu agama sehingga para anak didik tidak tumbuh tanpa ilmu agama. Sama hal nya dengan pelajaran olahraga yang bermanfaat untuk mempelajari ilmu tentang kesehatan dan juga kedisplinan, serta manfaat lainnya.

M. Yasid SPd selaku kepala sekolah mengharapkan perhatian pemerintah daerah Muaro Jambi melalui dinas terkait agar dapat menambah guru ke sekolah SDN Kemingking Dalam. Kami mengharapkan penambahan guru PNS karena untuk gaji guru honorer kami mempunyai dana yang sangat terbatas, tutur M. Yasid Spd.

Kekurangan guru di SDN Kemingkeng Dalam tidak menyurutkan semangat para anak didik dan juga guru untuk berprestasi. Semangat belajar yang tinggi dengan mengukir prestasi semaksimal mungkin. Hal itu dapat dibuktikan dengan lulusnya 37 siswa/I untuk tahun ajaran 2014/2015 dengan hasil memuaskan. Prestasi akan tetap di tingkatkan, mutu pendidikan adalah yang utama, demikian dikatakan M. Yasid SPd. (Bakri/Hendra Sukma)







Sku Metropolitan

Penerbit: PT. Juszyda Metro Garuda Notaris: Agus Sulaeman T. SH, MKn No. 04 Tanggal 12 Maret 2015 No. AHU-0011533.AH01.01.tahun 2015 No SIUP:503.09/1-0537/BPMPPT/PK-00/IV/2015 No. TDP: 100714612832 NPWP:72.585.352.7-435.000 Dasar Undang-undang No. 40 Tahun 1999.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Top