Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Pasaman, GN
Walaupun Pemerintah telah mengalokasikan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS), Kepala sekolah masih ada yang melakukan pungutan liar. Pungutan liar yang dilakukan tanpa persetujuaan Komite Sekolah mengakibatkan terjadi kekurangan sepahaman antara Komite dengan Kepala Sekolah.
Hal itu dikatakan Halomoan Tanjuung Ketua DPC LSM FFopbindo Kabupaten Pasaman.

Halomoan menjelaskan, kisruh yang terjadi di MTsNPantibelakanganinimerebakmembuat komitesekolah Ali
SiregarmengadukankejanggalandankesalahanKepsekMTsNPantikeKemenagPasaman. Ketua Komite Ali Siregar langsung melaporkan Kepalaskolah ke Abdul HAQ sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman, kataya.
               
  Ketua Komite Sekolah Ali Seregar mengatakan, pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala Sekolah MTsN sudah berlangsung sejak tahun 2012 hingga 2013. Hingga saat ini tidak ada pertanggung jawaban pungutan tersebut, maka kami sebagai Komite sekolah ingin mendapatkan penjelasan dari Kepala sekolah ada dugaan orang tua siswa bahwa pungutan tersebut atas persetujuan Komite.

Pungutan liar tanpa persetujuan orangtua siswa dan Komite sekolah sudah melanggar aturan dari Pemerintah, karena sekolah tersebut sudah mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, jelasnya.
Kepala Sekolah melakukan Pungutan sebesar Rp 250.000 perwali murid, jumlah wali murid sekitar tujuh ratus (700) orang. Pungutan dilakukan per wali murid, jadi kalau ada anaknya lebih dari satu orang tetap membayar Rp 250.000, tambahnya lagi.

Ditempat terpisah Kepala Sekolah MTsNPanti,  Reflis ketika dikonfirmasi tentang pungutan liar yang dilakukannya mengatakan, sayatidakmerasamelakukanpungli di sekolahMTsNPantiini. Justrupak Ali Siregar yang seharusnyamenanganipungutanitusesuaidenganfungsinya.

Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman, Abdel HAQ ketika dimintai tanggapanya tentang Pungutan liar di MTsNPanti melalui telepon selulernya menuturkan, saya baru bertugas lima bulan, jadi masalah tersebut akan dipelajariduluKami berusahauntukmeluruskankesalahpahamankeduabelahpihaktegas, Abdel HAQ. (M. TJG




Sku Metropolitan

Penerbit: PT. Juszyda Metro Garuda Notaris: Agus Sulaeman T. SH, MKn No. 04 Tanggal 12 Maret 2015 No. AHU-0011533.AH01.01.tahun 2015 No SIUP:503.09/1-0537/BPMPPT/PK-00/IV/2015 No. TDP: 100714612832 NPWP:72.585.352.7-435.000 Dasar Undang-undang No. 40 Tahun 1999.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Top