Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

BANDUNG , GN
Tim Penyidik  Kejati Jabar yg dipimpin oleh Jaksa Ramdhanu Dwiyantoro,SH.MH dan didampingi oleh Kasipenkum Suparman,SH.MH mendampingi Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka melakukan penggeledahan di tiga tempat sekaligus, pada hari Senin 11 Mei 2015.

Penggeledahan dilakukan diantaranya  di rumah tersangka AS yang juga menjabat sebagai Wakil ketua DPRD Kabupaten Majalengka, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR)
melalui program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) tahun 2011-2012 di Kabupaten Majalengka.

Dua tempat penggeledahan lainnya adalah Kantor PT. Sang Hyang Shri dan Sang Hyang Shri Shop yang terletak di desa Jati Tujuh Kabupaten Majalengka. Dalam penggeledahan ini Tim penyidik berhasil menyita beberapa dokumen yang dijadikan barang bukti.

Diketahui bahwa Dana CSR tersebut sebesar 16 Miliar yang berasal dari PT. Sang Hyang Seri. Perihal nilai kerugian negara, menurut Suparman, masih dalam penelitian,

Modus tindak pindana korupsi ini tersangka diduga  membentuk kelompok tani fiktif.


"Dan setelah penggeledah ini tidak tertutup kemungkinan tersangka akan bertambah" ucap Ramdhanu Dwiyantoro.( VIKTOR)



Sku Metropolitan

Penerbit: PT. Juszyda Metro Garuda Notaris: Agus Sulaeman T. SH, MKn No. 04 Tanggal 12 Maret 2015 No. AHU-0011533.AH01.01.tahun 2015 No SIUP:503.09/1-0537/BPMPPT/PK-00/IV/2015 No. TDP: 100714612832 NPWP:72.585.352.7-435.000 Dasar Undang-undang No. 40 Tahun 1999.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Top