Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Bukittinggi, GN
Penangkapan Anggota LSM dan wartawan “Bodong”  pada (22/04/15) di polsek IV angkekCandungAgamdalam modus operandi mengakudaritim auditor BadanPemeriksaKeuangan (BPK) danbekerjasamadari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk memeras para KepalaSekolah.Dalam pengakuan oknum LSM / Wartawan Bodong tersebut saat di BAP (berita acara pemeriksaan)  penyidik Polsek IV angke candung Agam. Para pelaku mempunyai identitas yang berbeda salah satudariTipikor, ICW, BPK danWartawan.

Adapun oknum yang mengatasnamakan LSM-GARUDA- RI DPW SumbarAlfian (50) warga Bukit tinggi sudah setahun yang lalu di non aktifkan.

Hal itu dijelaskan oleh Bj Rahmatsyah selaku Ketua DPW LSM GARUDA-RI Sumatera Barat, kepada Garuda news. Dan empatorangnyawarga Kota Medan yang masing – masingGurdiman (32) Amir HamzahNasution (33) Zulfitri Anton (33) danAndriDahamri (31) kecamankeras yang di sampaikanolehBjRahmatatau yang seringdisapaUjang.

DikediamannyaUjang mengatakan mendukung penuh penegak hokum khususnya Polres Bukit tinggi untuk menindak lanjuti para oknum LSM/Wartawan“Bodong” yang selalumengatasnamakandari LSM/Wartawan, apalagiparakepalasekolah yang sudah dirugikanyang terkena imbas kasus tersebut buat saja laporannya ungkapnya.

BjRahmatsyah menambahkan Alfian pernah menjadi anggota LSM-GARUDA RI sudah non aktif bahkan sudah lama tidak ada berkoordinasi dengan DPW LSM-GARUDA RI. Ketentuan etika anggaran dasar danang garanrumah tangga (AD/ART) LSM-GARUDA RI tidak seyogianya harus mengintervensi seseorang bersalah.

Apalagi seorang kepala sekolah yang mempergunakan anggaran Negara tetapi tidak harus memvonis adanya dugaan korupsi dalam penggunaan dana BOS, DAK dan lainnya yang bersumber dari APBD/APBN, semuaadaketentuannya.


LSM mempunyai Tupoksinya sebagai social control yang di atur oleh undang – ungang dan peraturan seperti Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Peranserta Masyarakatdalam Pencegahandan Pemberian Pengahargaan dalam Memberantas Tindak Pidana Korupsi bukan mala mencari kesalahan orang lain tegasnya.(SAM)



Sku Metropolitan

Penerbit: PT. Juszyda Metro Garuda Notaris: Agus Sulaeman T. SH, MKn No. 04 Tanggal 12 Maret 2015 No. AHU-0011533.AH01.01.tahun 2015 No SIUP:503.09/1-0537/BPMPPT/PK-00/IV/2015 No. TDP: 100714612832 NPWP:72.585.352.7-435.000 Dasar Undang-undang No. 40 Tahun 1999.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Top