Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

KARAWANG, GN
Plt Bupati Karawang didampingi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Camat Pedes unsure Muspika Pedes, dan Kades Karangjaya melakukan bedah rumah tidak layak huni (RUTILAHU) dan lakukan peletakan batu pertama pembangunan kembali. Pada Rabu (6/5)

Rumah yang diperbaiki terletak di Desa Karangjaya atas nama Pa Sayat, seorang pekerja serabutan namun sudah lansia dan memiliki istri yang keterbelakangan mental. Keadaan rumahnya sangat memprihatinkan di tanah sepetak kecil. “pertimbangan pa sayat yang terpilih karena mereka sekeluarga sudahlansia juga tidak bias bekerja optimal karena keterbatasan berpikir dana dan terdapat cacat” terang Kades Karangjaya.

“Rutilahu ini dibangun kembali dengan bantuan donator tunggal. “terangKades. Pada kesempatan tersebut, Plt Bupati TehCellica melihat langsung kondisirumah dan memberikan bantuan modal usaha untuk bias jualan berupa gerobak serbaguna, “karena setelah rumah jadi bias huni tidak ada usahaia hidup dengan hasil apa?”ungkap Plt Bupati, pembangunan kembali rumah yang ditandai dengan peletakan batu pertama. “Uangini tidak saya berikan langsung kepada Pa Sayat tetapi kepada Camat atau Kades agar amanah dibelikan Gerobak karena anak pa sayat ini terbiasa buat martabak telor ini bisa menjadi ladang usaha.Biar Camat yang mengelola uang itu dibantu dengan aparat RT dan RW setempat untuk belikan gerobak dan bahan modal awal” kata The Cellica.


Dengan dana dari donator tersebut, saya atas nama kepala daerah dan masyarakat ingin ucapkan Terimakasih banyak, kemudian kepada masyarakat diharapkanakan turut menyumbang dan membantu. “Saya ingin agar para warga turut membantu bergotong royong membangun rumah ini sehingga cepat selesai,” tegasnya lagi. (Chandra.H)



Sku Metropolitan

Penerbit: PT. Juszyda Metro Garuda Notaris: Agus Sulaeman T. SH, MKn No. 04 Tanggal 12 Maret 2015 No. AHU-0011533.AH01.01.tahun 2015 No SIUP:503.09/1-0537/BPMPPT/PK-00/IV/2015 No. TDP: 100714612832 NPWP:72.585.352.7-435.000 Dasar Undang-undang No. 40 Tahun 1999.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Top