Agam, GN – Kadis (Kepala Dinas) PU (Pekerjaan Umum) Agam Yunaldi, sama sekali menghiraukan informasi dan pemberitaan dugaan yang mengkaitkan namanya tentang adanya fee proyek yang diguga dibayar di muka.
Kuat dugaan pada setiap proses proses tender lelang, walaupun dengan e-lelang melalui mekanisme LPSE yang di jasikan melalui elekronik pemerintah Kab.Agam, tetap bernuansa Korupsi. Tidak tertutup kemungkinan akan terjadinya korupsi yang diduga dikendalikan Kadis PU. Ketika kita saat mengakses LPSE Pemkab Agam tersaji hanya pemenang tender, hal ini diduga untuk mengelabui dugaan Korupsi dengan tidak mencantumkan semua peserta lelang.
Disisi lainnya, proses pemeriksaan arismatik berkas penawaran rekanan telah di lakukan evaluasi dan analisis harga oleh panitia lelang. Yang lebih cenderung dan mencolok panitia jauh-jauh hari sebelumnya telah berkoordinasi dengan penyedia barang jasa (rekanan/ perusahaan) untuk memenangkan salah satu perusahaan. Lebis ironisnya lagi, rekanan menggandeng perusahaan sebagai pendamping, tiga atau empat untuk dikalahkan dan di ambil salah satu pemenangnya. Tender ini hanya akal-akalan saja, padahal tiga atua empat perusahaan tersebut pemiliknya adalah satu. Hal tersebut dilakukan untuk mengelabui pantaun publik yang kurang memahami proses tender. Adapun yang telah tersaji pada LPSE pemenang dan yang kalah, hasil yang telah di evaluasi oleh panitia pasca kualifikasi dan pra kualifikasi pada Dinas PU Agam yang sudah disepakati sebelumnya.
Proses tender seperti ini dilakukan sama halnya seperti bagi-bagi warisan. Diduga pengadaan tender hanya akal-akalan, sementara pemenang sudah diketahui sebelumnya. Informasi yang didapat dari nara sumber mengatakan, para kontraktor yang ingin memenangkan tender hanya mengikuti dan bersedia memberikan fee kepada kepala dinas dan panitia sesuai kesepakatan. Proses lelang yang hanya akal-akalan dengan meminta fee dimuka (sebelum tender-red) bisa jadi pemenang adalah pelanggaran hukum. Bukan proyek yang di tender tapi fee-nya yang dilelang, siapa yang lebih besar memberikan fee, dia jadi pemenang, ujarnya.
Tindakan Kadis PU Agam yang diduga meminta fee proyek di dimuka, sesuai dengan pagu anggaran adalah melanggar hukum dan penyalahgunaan jabatan sebagai Kuasa Pengguan Anggaran.
Wartawan garuda news mencoba mengkomfirmasi Kadis PU Agam Yunaldi pada (09/06/2015) tidak berada di tempat. Saat mengunjungi ke kantor PU Agam ketika di tanya pada piket jaga “pak kadis lagi di luar daerah ada rapat di padang, katanya. Saat dihubungi melalui telepon nya, Yunaldi mengatakan dengan singkat,”itu tidak mungkin zaman sekarang, kami tidak berani bermain – main dengan hal yang begitu” lalu menutup teleponnya.
Untuk lanjutan konfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Agam saat ditemui tidak berada di kantor nya, informasinya sedang tugas luar. Para penegak hukum diminta harus lebih berani dan tegas untuk menindak para pelaku yang diduga menggelapkan uang negara. Atau apakah para pejabat tersebut kebal hukum?
Di tempat terpisah, saat meminta tanggapan dari LSM- LIDIK Sumbar (Lembaga Informasi dan Kemasyarakatan) Asnawi Datuk Asa Nagari yang di dampingi oleh humasnya Muhelman, hal ini bukan barang baru lagi untuk yang sekian kali yang terjadi pada lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Ini yang harus kita minta penegak hukum untuk menyidik kasus suap yang permainannya begitu rapi sehingga tidak terdeteksi oleh penyidik kejaksaan dan kepolisian. Tetapi kita akan coba membantu penegak hukum untuk membuktikan dan mengumpulkan data dan informasi para rekanan yang di kalahkan bukan kalah karena bertanding tetapi dicurangi oleh panitia tegas Asnawi. Kasus ini akan kita awasi terus, kita meminta para penengak hukum untuk bertindak. Semua bukti bukti pelanggaran tersebut akan kita kumpulkan dan kita serahkan ke Kejaksaan dan kepolisian untuk membantu memberikan informasi, tegasnya. (sam)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar