Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Jambi GN -Meski penyidik Kejaksaan Negeri  Jambi sudah melakukan pemanggilan ke sejumlah orang yang diduga terlibat dalam proses pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Jambi tahun 2012, namun proses kelanjutan kasus ini terkesan jalan ditempat.

Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) kota Jambi Daru Pratomo, anggota DPRD kota Jambi Mustamar dan sejumlah pihak lainnya sudah di mintai keterangan terkait beberapa kejanggalan dalam proyek pengadaan RTH senilai Rp 9,9 Milya. Bahkan sejumlah pejabat tersebut selalu menghindar dari awak media. Jika dimintai  penjelasan terkait kasus ini selalu bungkam dn no coment.

Namun sejauh ini, pihak Kejari  masih belum mengungkapkan secara gamblang indikasi kejanggalannya, seperti ada yang ditutupi. Bahkan belakangan pihak Kejari melalui Kasintel Karya Graham, kepada sejumlah awak media mengungkapkan jika Kejari belum bisa melanjutkan proses karena masih menunggu hasil audit dari tim appraisal pembanding untuk mengetahui hasil perhitungan dari tim appraisal sebelumnya. “Kita masih menunggu data pembanding dari tim appraisal lainnya, “ungkap Graham.

Untuk diketahui, pengadaan lahan RTH Kota Jambi di Kelurahan Bagan Pete terindikasi di Mark Up sejumlah pejabat baik eksekutif maupun legislatif, yang merupakan tim sembilan. Hal ini terungkap dari pengakuan para pemilik tanah yang mengaku pembelian tidak sesuai dengan pernyataan pihak dinas Pertanian, Peternakan dan Kehutanan Kota Jambi. Dalam kesepaktn awal, harga permeter Rp 270 Juta/. Aslinya, tanah tersebut dibeli jauh dari harga yang dikatakan tersebut.

Sampai saat ini masalah kasus RTH kota jambi juga masih menjadi perbincangan hangat di tingkat berbagai lembga hokum khususnya Lembaga swadaya masyarakat (LSM). Masyarakat kota jambi berharap kasusnya segera bias cepat ditangani penegak hukum, ujar Dances Manullang DPW LSM Garuda RI saat di konfirmasi.


 “Sudah saatnya Pemkot diberi pelajaran terkait Kasus RTH.  Karena sudah yang sekian kalinnya kasus jual beli tanah antara masyarakat dengan Pemerintah ,di jambi selalu banyak bermasalah, ungkap Dances.(Hr)



Sku Metropolitan

Penerbit: PT. Juszyda Metro Garuda Notaris: Agus Sulaeman T. SH, MKn No. 04 Tanggal 12 Maret 2015 No. AHU-0011533.AH01.01.tahun 2015 No SIUP:503.09/1-0537/BPMPPT/PK-00/IV/2015 No. TDP: 100714612832 NPWP:72.585.352.7-435.000 Dasar Undang-undang No. 40 Tahun 1999.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Top