Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Bekasi, GN- Oknum Petugas Sistim Administrasi Satu Atap (Samsat)  Kota Bekasi yang diduga merangkap calo bersal dari Dinas Pendapat bukan petugas dari Polri. Hal itu dikatakan staf Tata Usaha Polri Samsat Kota Bekasi Purniyanto kepada wartawan baru-baru ini.

Purniyanto menjelaskan, “saya akan kordinasikan dulu dengan pimpinan, nanti pimpinan kami akan berkonsultasi dengan Dinas Pendapatan. Kami telah membuat pengumuman agar wajib pajak jangan berhubungan dengan calo, katanya.
    
Seperti yang diberitakan Koran ini edisi lalu,  Pengurusan surat-surat dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK) tidak melalui calo  di Kantor Kota Bekasi hanya slogan saja. Hal itu terbukti dengan masih banyaknya calo yang menunggu mangsanya di luar kantor. Bahkan ada petugas Samsat yang merangkap menjadi calo.

Pengamatan wartawan di lapangan Rabu 13/5, jam 07,45,  ada petugas samsat menerima beberapa berkas di lahan kosong  yang juga digunakan sebagai pelataran parkir tidak jauh dari Kantor Samsat. Beberapa formulir diisi oleh petugas di salah satu meja yang disediakan pemilik warung. Petugas tersebut telah menyediakan peralatannya seperti strepples, foto kopy KTP, STNK dan BPKB langsung disatukan ke formulir yang sudah diisi dengan sipidol berwarna merah.

Salah seorang pengunjung warung mengatakan, bahwa yang sedang mengisi formulir adalah petugas Samsat di bagian Komputer. Dia bukan Polisi melainkan sipil, makanya dia memakai kemeja putih, ujarnya.

Sumber Wartawan Garuda News menjelaskan, kalau ada perpanjangan STNK tetapi tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus bayar empat ratus ribu rupiah (Rp 400). Cek pisik seharusnya tidak bayar tetapi masih ada oknum petugas yang meminta biaya cek, katanya. (dpt)



Sku Metropolitan

Penerbit: PT. Juszyda Metro Garuda Notaris: Agus Sulaeman T. SH, MKn No. 04 Tanggal 12 Maret 2015 No. AHU-0011533.AH01.01.tahun 2015 No SIUP:503.09/1-0537/BPMPPT/PK-00/IV/2015 No. TDP: 100714612832 NPWP:72.585.352.7-435.000 Dasar Undang-undang No. 40 Tahun 1999.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Top