Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Jakarta, GN - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersikukuh tak mengizinkan pegawai negeri sipil menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
Meski Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) Yuddy Chrisnandi justru memberikan izin kepada PNS untuk mudik dengan mobil dinas. Ahok mengatakan, ketegasannya itu bukan tanpa dasar. Dia mengaku lebih percaya surat edaran KPK yang tidak memperbolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik."Kalau kita sih patokannya ke KPK dari dulu ya, kalau KPK bilang enggak boleh dari dulu," kata dia di Balaikota, Jakarta, Jumat (26/6/2015).

Surat edaran pelarangan pengunaan mobil dinas untuk mudik memang sudah ada sejak 2013. Penggunaan mobil itu dianggap sebagai bentuk korupsi. Memang bisa saja ada perubahan, tapi sampai sekarang Ahok belum menerima surat edaran terkait perubahan keputusan KPK. "Perubahan ya enggak bisa, kan ada surat edaran dulu kan," tutur dia.

Kelonggaran Menteri Yuddy

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi beberapa waktu lalu memberikan izin kepada para PNS menggunakan kendaraan dinas untuk dipakai mudik.

"Walaupun diberi izin, tetapi PNS yang menggunakan aset negara untuk mudik itu harus menjaganya jangan sampai rusak apalagi hilang dan wajib bertanggung jawab dengan kendaraannya itu," kata sang menteri saat kunjungan kerja di Pelabuhan Ratu, Sukabumi, beberapa waktu lalu. 
"Sejatinya kendaraan dinas digunakan untuk menjalankan tugas, tetapi musim mudik ini kami memberikan kelonggaran kepada PNS agar bisa menikmati libur Lebaran di kampung halaman dengan menggunakan kendaraan dinas," tandas Yuddy. (Jondri)






Sku Metropolitan

Penerbit: PT. Juszyda Metro Garuda Notaris: Agus Sulaeman T. SH, MKn No. 04 Tanggal 12 Maret 2015 No. AHU-0011533.AH01.01.tahun 2015 No SIUP:503.09/1-0537/BPMPPT/PK-00/IV/2015 No. TDP: 100714612832 NPWP:72.585.352.7-435.000 Dasar Undang-undang No. 40 Tahun 1999.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Top