Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Bekasi, Metro - Dengan diberlakukannya e-KTP  untuk mengurus adminitrasi atau keperluan lainnya, maka KTP yang selama ini dimiliki oleh masyarakat sebelum memiliki e-KTP, yaitu KTP siak dinyatakan tidak berlaku lagi,  oleh Bupati Kab.Bekasi melalui PERBUB pada Agusutus 2015.

Olah karena itu Kepala Desa Tanjung Baru, Dudu Sumbali, menghimbau kepada masyarakat Desa Tanjung Baru, untuk segera membuat (Perekaman e-KTP), karena jika tidak segera memiliki e-KTP, maka masyarakat itu sendiri yang rugi.

“kami memberikan pelayanan pembuatan e-KTP tanpa dipungut biaya (Gratis) bagi masyarakat DesaTanjungBaru, sebanyak 1550 masyarak attelah menerima pelayanan e-KTP”ujarnya.

Masyarakat Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, sangat berterimakasih kepada Kepala Desa, dengan memberikan pelayan gratis untuk pembuatan e-KTP, dan diharapkan e-KTP segera dapat selesai, sehinggamasyarakat dapat menerima pelayanan. Yang mengharuskan persyaratan e-KTP.

Salah satu warga DesaTanjung Baru Ibu Encal yang beralamat di Kp. Pesanggrahan, RT 001/01 ,saat ditemui Metropolitan mengatakan “ saya bersyukur kepala desa dapat sigap memberikan pelayanan e-KTP dengan mudah tanpa dipersulit dan gratis, saya juga berharap program e-KTP ini dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan masyarakat dipermudah untuk pembuatan e-KTP”ujarnya.


Dudu Sumbali, setelah terpilih menjadi Kepala Desa Tanjung Baru, begitu perhatian terhadap masyarakatnya, sehingga saat adanya program e-KTP, yang memwajibkan masyarakat untuk memiliki e-KTP, sebagai persyaratan untuk pelayanan administrasi kepala desa langsung melayani masyarakat dengan pembuatan e-KTP dikantor Desa pada setiap harinya tanpa dipungut biaya. (Jk)



Sku Metropolitan

Penerbit: PT. Juszyda Metro Garuda Notaris: Agus Sulaeman T. SH, MKn No. 04 Tanggal 12 Maret 2015 No. AHU-0011533.AH01.01.tahun 2015 No SIUP:503.09/1-0537/BPMPPT/PK-00/IV/2015 No. TDP: 100714612832 NPWP:72.585.352.7-435.000 Dasar Undang-undang No. 40 Tahun 1999.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Top