MERANGIN, MG - Dituding berdiri di atas tanah waris miliknya, Johan dan Didi menyegel Sekolah Dasar Negeri (SDN) 48, Desa Biuku Tanjung, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin. Akibat penyegelan, proses kegiatan belajar mengajar menjadi terganggu. Hal itu diungkapkan Kepala Desa Biuku Tanjung, Janu Mardani.
Janu menjelaskan, penyegelan dilakukan dengan menumpukkan kayu dan batu di depan gapura masuk sekolah. Kami telah melakukaan mediasi tetapi belum ad titik temu ant6ara pihak Pemda melalui Dins Pendidikan dangan pihak ahli waris. Kami mengharapkan Pemerintah segera mengmbil sikap agar proses kegiatan belajar mengajar berlangsung dengan baik. Penyegelan sudah beberapa kali terjadi, kami dan warga sudah berusaha melakukan mediasi dengan cucu pemilik lahan tetpi tidaak mencapai hasil, ujarnya.
Kades menambahkan, ganti rugi yang minta ahli waris, awalnya Rp 300 juta, namun turun lagi menjadi Rp 150 juta. Namun, pihak Dinas Pendidikan Merangin tidak mau mengganti dengan alasan, tanah tersebut tidak mempunyai sertifikat sehingga tidak bisa diusulkan untuk ganti rugi. Hal inilah yang menjadi pemicu penyegelan sekolah. “ katanya.
Beberap warga ketika dikonfirmasi mengatakan, penyegelan dimulai sejak Sabtu sekitar pukul 13.00. “Kita selaku warga sangat menyayangkan adanya penyegelan ini. Karena anak-anak kami tidak bisa belajar seperti biasa,” keluhnya.
Pantauan wartawan Media Metro Garuda pintu gerbang masuk sekolah ditutp menggunakan kayu. Pengelola sekolah hanya bisa pasrah dan tidak berani bertidak buat banyak karena takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Terpisah, Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Merangin, Jamaludin mengatakan, penyegelan sudah terjadi berulang kali. Dia menyebutkan tanah tanpa bukti sertifikat tidak ada dasar untuk member ganti rugi.
Ketua DPP LSM Pemantau Pembangunan & Pengelolan Keuangan Negara (P3KN) Ronggur ketika dimintai tanggapannya tentang penyegelan SDN Biuku Tanjung menjelaskan, terjadinya penyegelan sekolah oleh ahliwaris akibat kurangnya perhatian Pemerintah untuk melakukan invetarisasi lahan milik Pemerintah daerah itu sendiri.
Sekolah tersebut sudah berdiri sejak puluhan tahun lalu, kenapa Pemda tidak membuat sertifikatnya? Hal seperti ini bukan hanya di Kabupaten Maragin beberapa daerah juga mengalami hal yang sama, tetapi Pemerintah daerah tidak mau belajar dari kejadian tersebut. (Hendra sukma)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar