Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Karawang, G N.
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Karawang  akan menggelar kegiatan pelayanan perijinan bagi masyarakat di tingkat kecamatan. Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mendekatkan
proses layanan perijinan bagimasyarakat. Hal ini sebagaimana terlihat  di Kantor Kecamatan Ciampel, saat kegiatan Optimalisasi Pelayanan Terpadu Pemerintah Kabupaten Karawang, Selasa (7/4).

Dalam  momentum tersebut, BPMPT Kabupaten Karawang menyediakan  stand khusus pelayanan perijinan bagi masyarakat yang membutuhkan.Sejumlah petugas dan peralatan penunjang turut disediakan guna memudahkan proses pelayananperijinan yang ada. Untuk memanfaatkan layanan tersebut, masyarakat yang membutuhkan perijinan hanya perlu membawa syarat-syarat  yang diperlukan, dana akan langsung diproses oleh pihak BPMPT.

Selainitu, pihak BPMPT Kabupaten Karawang sendiri memberikan layanan ijin usaha gratis bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).Selain itu, pelayanan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) danTanda Daftar Perusahaan (TDP) turut menjadi  andalan BPMPT dalam memaksimalkan pelayanan perijinan di tingkat kecamatan.

Sementara itu, pelayanan perijinan ditingkat kecamatan sejalan dengan motto Mudah Cepat Transparan Tepatdan Profesional yang tengah diusung oleh BPMPT.Dengan motto tersebut, visi untuk Menciptakan Pembangunan yang Berkeadilan melalui Peningkatan Investasi dan Pelayanan Perijinan Prima menuju Karawang Sejahtera, diharapkan dapat terwujud.


Dalam kaitan tersebut, jajaran BPMPT berharap kepada masyarakat untuk benar-benar memanfaatkan kesempatan tersebut.Hal ini karena layanan ini benar-benar mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan perijinan.Terlebih, pelayanan tingkat kecamatan sendiri akan dipantau langsung oleh Plt. Bupati Karawang, dr. Cellica Nurrachadiana.(Candra.H)



Sku Metropolitan

Penerbit: PT. Juszyda Metro Garuda Notaris: Agus Sulaeman T. SH, MKn No. 04 Tanggal 12 Maret 2015 No. AHU-0011533.AH01.01.tahun 2015 No SIUP:503.09/1-0537/BPMPPT/PK-00/IV/2015 No. TDP: 100714612832 NPWP:72.585.352.7-435.000 Dasar Undang-undang No. 40 Tahun 1999.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Top