Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Bekasi, GN
Karena sertifikasi merupakan bukti sebagai pendidik yang profesional, sekitar kurang lebih 7 ribuan guru di Kota Bekasi menghadapi masalah karena belum mendapatkan sertifikasi. Nah, karena belum sertifikasi tentu, mereka belum mendapat tunjangan sertifikasi yang dibayarkan pemerintah pusat.

Dinas Pendidikan Kota Bekasi mencatat, dari 17.087 guru negeri dan swasta sekitar 10.596 guru sudah bersertifikasi, sedangkan sisanya sekitar 7.051 guru  belum sertifikasi. Kota Bekasi setiap tahun hanya mendapat kuota 1000 guru PNS maupun swasta dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan PNS maupun non PNS.
Guru yang belum dan sudah tersertifikasi bedanya hanya pada tunjangan kerja. Mereka yang sudah sertifikasi tentu akan mendapat biaya tunjangan dari pemerintah pusat sementara bagi guru yang belum sertifikasi tentu pula mereka belum mendapatkan tunjangan, itu saja bedanya, kata Dedi Junaedi.
Besaran biaya tambahan itu, mencapai Rp1,5 juta setiap guru yang diterima setiap tiga bulan. ”Baik PNS maupun non PNS, yang penting sudah tersertifikasi, akan mendapatkan biaya tunjangan diluar gaji,” paparnya.

Jumlah guru yang akan disertifikasi terus bertambah, mengingat jumlah guru sangat dibutuhkan setiap tahun. Banyak pertumbuhan sekolah baru di Kota Bekasi, ya tentu akan seiring pula dengan penambahan guru. “Guru-guru baru akan bertambah setiap tahun, karena sesuai dengan kebutuhan, begitu pula dengan sertifikasinya,” paparnya.

Kebutuhan guru untuk SD,SMP,SMA dan SMK di Kota Bekasi 40 orang tiap tahunnya.Seiring pertambahan itu, tentu  sudah pasti akan mendirikan bangunan baru. “Kalau dipukul rata-rata satu bangunan sekolah butuh 10 guru, berarti dikalikan empat sekolah mulai SD, SMP, SMA dan SMK, berarti totalnya ada 40 guru setiap tahunnya,” ujarnya.


Untuk syarat bisa mengikuti sertifikasi harus memiliki pengalaman mengajar selama lima tahun. Bahkan, sejak tahun 2014 lalu, peserta sertifikasi harus melakukan uji kompetensi. “Kalau sebelumnya kan hanya pemberkasan data. Tapi sejak 2014 sudah dilakukan uji kompetensi,” tandasnya.(pohan)  



Sku Metropolitan

Penerbit: PT. Juszyda Metro Garuda Notaris: Agus Sulaeman T. SH, MKn No. 04 Tanggal 12 Maret 2015 No. AHU-0011533.AH01.01.tahun 2015 No SIUP:503.09/1-0537/BPMPPT/PK-00/IV/2015 No. TDP: 100714612832 NPWP:72.585.352.7-435.000 Dasar Undang-undang No. 40 Tahun 1999.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Top