Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Medan, GN
Perusahaan Listrik Negara (PLN) merupakan perusahaan pemerintah yang melayani masyarakat dalam bidang penerangan. Pelayanan instansi tersebut seringkali mengecewakan pelanggan. Salah satunya warga yang tinggal di jl. Sisingamangaraja medan, Sumatera Utara, yang kecewa dengan perlakukan PLN dengan dicopotnya meteran listriknya.

Pemutusan aliran listrik dengan pemotongan meteran tersebut membuat kalang kabut pemilik rumah. Penerangan pasti terpurus, peralatan rumah tangga yang menggunakan tenaga listrik tidak dapat digunakan. Hal ini sangat merugikan pelanggan karena di dilakukan dengan sepihak.

Pemilik rumah mengatakan, belum pernah menerima surat peringatan atau surat pemberitahuan pemutusan dari PLN. Seharusnya PLN memberitahukan kepada pelanggan akan segala kelalaian atau keterlambatan pembayaran, untuk diberikan sanksi. Pemutusan sepihak merupakan tindakan sewenang-wenang, dan dapat merugikan pelanggan sebagai mitra PLN.(Surya Putra)



Sku Metropolitan

Penerbit: PT. Juszyda Metro Garuda Notaris: Agus Sulaeman T. SH, MKn No. 04 Tanggal 12 Maret 2015 No. AHU-0011533.AH01.01.tahun 2015 No SIUP:503.09/1-0537/BPMPPT/PK-00/IV/2015 No. TDP: 100714612832 NPWP:72.585.352.7-435.000 Dasar Undang-undang No. 40 Tahun 1999.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Top