Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Jambi, GN
Kasus duagaan korupsi dalam pengadaan tanah Ruang terbuka hijau (RTH)  yang  ditangani Kejari Kota jambi saat ini masih terkesan lamban. Para pelaku yang diduga sebagai koruptor dalam pengadaan RTH masih bebas berkeliaran. Kasus ini telah lama ditangani Kejari Jambi namun belum ada hasil yang memuaskan, bahkan kasus tersebut terkesan menghilang.

Dugaan korupsi yang melibatkan beberapa Pegawai Eselon II  dan Anggota DPRD Kota jambi itu  pada akhir bulan Desember 2014 telah diperiksa Kejari Kota jambi. Kasus tersebut terkait rencana RTH Kota jambi pada tahun 2012. Sebenarnya tujuan pemkot kota Jambi pada saat itu adalah untuk memiliki Ruang Terbuka Hijau, tempat tumbuh tanaman, dan sebagainya. Akan tetapi dalam proyek pengadaan  tanah ini sejak awal memang diduga penyimpangan. Luas tanah tersebut sekitar 28 H dan nilainnya mencapai Rp.9,9.M. Dalam kasus ini,anggota DPRD Kota Jambi Aktif, Mustamar dan kadis pendidikan Kota Jambi Saiful Huda telah diperiksa penyidik Kejari Jambi.

Bahkan pada akhir tahun 2014 yang lalu Kepala Kejaksaan Megeri Kota jambi, Iman Wijaya, melalui Kasi Intelijen, Karya Graham mengatakan, Mustamar diperiksa karena disebut-sebut memiliki tanah dan terlibat dalam proyek tersebut. Sementara, Saiful Huda diperiksa karena sebelumnya ia menjabat sebagai sekretaris panitia sembilan, yakni tim yang melaksanakan proyek pengadaan tanah tersebut., akan tetapi hingga bulan april tahun ini kasus ini terkesan mandeg dan tidak kabar lagi.

Sebagaimana  diketahui,bebepara waktu yang lalu, penyidik Kejari Jambi tengah menyelidiki kasus pengadaan tanah untuk RTH tersebut dan  beberapa pejabat Pemkot Jambi telah diperiksa, salah satunya Sekda Aktif Daru Pratomo.Pengadaan tanah yang terletak di Kecamatan Kota Baru, Jambi itu sendiri ternyata adalah milik  salah satu anggota dewan dan ber inisial  M dan akhir-akhir ini diketahui bahwa inisial M adalah Mustamar,salah satu anggota DPRD Kota jambi aktif.

 Sementara itu  menurut perkembangan dan investigasi awak media di lapangan menyebutkan , salah satu warga menjual tanahnya kepada Pemkot jambi diketahui lebih murah dibandingkan dengan harga yang tertuang dalam rencana pembelian tanah untuk Ruang terbuka hijau atau ( RTH ) pada tahuan 2012 tersebut. sehingga  masalah ini menjadi mencuat kepermukaan.


Kini Masyarakat Kota Jambi mayoritas mengharapkan para penegak hukum selayaknya terus bekerja maksimal untuk menahan para koruptor dalam kasus RTH tahun 2012 itu. Seperti yang diungkapkan Dances Manullang Ketua DPW LSM Garuda-RI saat di konfirmadi di kantornya “ Seyogiyannya aparat penegak hukum itu cepat bertindak dan tidak terkesan molor dalam mengani kasus ini , jadi masyarakat dan para Lembaga dwadaya masyarakat di kota jambi tidak menaruh curiga pada para penegak hukum. Terkait RTH saya harapkan untuk dituntaskan dan jangan main-main dengan uang Rakyat, “ tegas Dances ( Heru samsul)



Sku Metropolitan

Penerbit: PT. Juszyda Metro Garuda Notaris: Agus Sulaeman T. SH, MKn No. 04 Tanggal 12 Maret 2015 No. AHU-0011533.AH01.01.tahun 2015 No SIUP:503.09/1-0537/BPMPPT/PK-00/IV/2015 No. TDP: 100714612832 NPWP:72.585.352.7-435.000 Dasar Undang-undang No. 40 Tahun 1999.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Top