Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Lubuklinggau, GN
Renaldi Iskandar Kabid CiptaKarya PU Kota Lubuk linggau dan juga selaku PPK Proyek Pembebasanlahan 2014 lalu yang menyuru hwartawan konfirmasi Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau, dengan dalih proyek itu sudah diperiksa Pihak Kejaksaan, hal ini dibantah Kajari Kota Lubuk linggau.

“Saya belum tahu dan belum ada menerima laporan soa lproyek pembebasan lahan tahun 2014 lalu sudah diperiksa, masalah ini akan saya tanya dan cek dulu keKasi Intel sama Kasi Pidsus, tapi saatini kita belum bisa memanggil Kasi Intel dan Kasi Pidsus untuk diminta keterangan, karenamerekalagi berangkat ke Surabaya”, UjarPatris Y.J SH, MH, Kajari Kota Lubuklinggau, saatditanya Garuda News, minggulalu, di ruangkerjanya.  

Disamping itu, saat Kajari ditanya tentang masalah proyek di Dinas PU Kota Lubuk linggau, oknum pegawai PU selalu mencatut nama Kejaksaan?  Menurut Kajari mungkin saja terkaitMoU dengan Datun, tapi Datun Juga terbatas  dengan pendapat hukum. Kalau masalah urusan perkantoran mungkin siapa tahu sebelum sayadisini, tapi setelah saya disini insyah Allah tidak macam-macamdiluar. Jika ada berita yang mengatas namakan saya silahkan lapor. Dan sejak saya disini pada bulan November 2014 sampaikini belum ada melakukan pemeriksaan terhadap proyekpem bebasan lahan”, Tegasnya.

Seperti yang dilansir dalampem beritaan Garuda News pada edisi lalu, dilingkungan Dinas PU Kota Lubuk linggau di hebohkan oleh awak media masalahpemberitaan terkait  Pembangunan DindingPenahan Tanah, Beredar Reques Dana "Pelicin" Bagi Oknum Pejabat danTerkait beritaProyek Drainase Kota Lubuklinggau, PPTK Diperiksa Tipikor Polda Sumsel, dimana dalam pemberitaan itu, sumber sering menyebut nama penegak hukum. Hal itu, membuat sejumlah lapisan, baik LSM  maupun kuli tinta pun mempertanyakan apa tujuan mereka selalu mencatut atau menjual (menyebut) nama penegak hukum? Apakah mereka mau menyudutkan penegak hukum atau dibalik itumereka mau berlindung?.

Sebab sejumlah kalangan menyayangkan ketika hendak mengkonfirmasi terkait proyek di Dinas PUKota Lubuk linggau Oknum Pegawai PU dalam hal ini PPTK, PPK maupun pengguna Anggaranselalu melemparkan kepada Penengak Hukum.

Ulah oknum pegawai Dinas PU Kota Lubuk linggau seperti hal tersebut diatas terulang lagi, dimana ErnaldiIskandar, Kepala Bidang CiptaK arya Pu Kota Lubuk linggau danjugas elaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Pembebasan lahan tahun 2014 lalu. Ketika dikonfirmasi Garuda News melalui telepon minggu lalu, mengatakan dengan suara lantang dan tegas Diamenyuruh wartawan untukmen datangi dan konfirmasi ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau. Padahal yang di tanyakan wartawan adalah seputar proyek yang mereka garap, bukanhalmasalahhukum.

“Soal Proyekpem bebasan lahan itu, kami sudah dilaporkan dan diperiksa oleh Kejaksaaan, bahkan dari pemeriksaan Kejaksaan proyekini tidak ada temuan.Tapi Jika Andamau tahu jelas tentang proyek pembebasan lahan tersebut, silahkankonfirmasi ke Kejaksaan saja, karena datanya sudah ada semua di Kejaksaan”, UngkapErnaldi. Pernyataan Ernaldi ini sering diungkapkan seolah-olah ada kedekatan apa dengan pihak kejaksaan. Sementara Kajari Lubuklinggau mengatakan belum pernah memeriksa Ernaldi terkait kasus tersebut.

Selanjutnya, lokasi proyek pembebasan lahan tidak hanya di Kelurahan Lubuk Kupang saja tapi proyek ini lokasinya ada di 10 titik, namun dirinya lupa dimana saja tempat lokasi proyek tersebut  dan untuk jumlah dana anggaran seluruh kegiatanitu berkisar lebih dari  2 Miliar. Disampingitu, proyekpembebasanlahansudahdilakukan sesuaidenganprosedurdan tidakadamasalah“Cocokatau tidak berapa jumlah dana gantirugi yang kami bayarkankemasyarakat,mudahsajauntuk mengeceknya, silahkan kamu cek SP2D nya di Keuangan dan tanya juga sama BPN ,Lurah, Camat dan Konsultan.  Samaatautidak yang kami bayar dengan pemilik tanah, untuk lebih jelasnya lagi andatemu isaja Pak Iwan dikantor, karena dia selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalamkegiatanitu”, jelasnya.

Sementara itu, tanah yang lokasinya perbatasan Kota Lubuk linggau dan Kabupaten Musirawas Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Selatan II, Kota Lubuklinggau, di tahun ini rencananya tanah tersebut oleh pihakpemkotLubuklinggauakandi banguntaman. Namun sangat disayangkan, tanahtersebut yang dibeli pihak pemerintah Kota kabarnya masih dalam sengketa internal antaraKeluarga.Sebab tanah yang dijualTeguh, kepada pihak pemerintahb ukan tanah miliknya, melainkantanahitu milik orang tuanyaIbu Miskiyahwarga Kelurahan MargaRahayu, Kecamatan Selatan II, Lubuklinggau.

Dalam hal ini pihak PU Kota Lubuklinggau, selakupelaksana Kegiatan pembebasan lahan dalam hal pembelian tanah tidak teliti.

Miskiyah anak dari pemilik nama atas surat keterangan tanah tersebut mengatakan tanah tersebut belum dibagi waris atau dihibahkan. Tanah yang di jual kakanya (Teguh-red) tidak diketaui oleh keluarga kami yang ada tujuh bersaudara.

Selainitu, Teguh, saatditanyaGaruda News, minggu laludi lokas itanah tersebut, membenarkan bahwa tanah di Kelurahan LubukKupang, denganluasukuran 10 meter x 70 meter telah dibeli pihak pemerintah kota Lubuk linggau, dengan harga berkisarRp. 750 juta.“Untuk lebih jelas mengenai pembelian tanah ini, silahkan temui pak iwan pegawai PU Kota Lubuk linggau dans ayamin ta kalau bisa permasalahan ini tidak usah dibesar-besarkan, sebab masalaht anahi nis ayamasih ribut dengan keluarga”, pintanya.

Koordinator Perrak Indonesia, M.Imron, saat di mintai tanggapan Garuda News, Minggu lalu, menjelaskan bahwa wartawan itu diaturoleh Undang-Undang Pers untuk memenuhi standar pemberitaan. Ketika media meminta wawancara dengan narasumber yang menyangkut kegiatan proyek negara, seharusnya apparatu rpemerintah memberikan keteranga napa yang diminta oleh wartawan, karenaitu amanat UU persdan UU KIP (KeterbukaanInformasiPublik).

Jika persoalannya terkaitmasalah proyek negara, pegawai PU dalam hal ini PPK, saatdikonfimasiwartawan, seharusnyajanganmelemparkankepadainstansi lain dalam hal ini pi hakKejaksaan, tapi mereka harus memberi kan keteranga napa yang diminta .sebab yang ditanya wartawankepada PPK soalproyek yang digarapoleh Dinas PU Kota Lubuk linggau bukan masalah hokum tetapi masalah pelaksanan kegiatan.

Oknum PPK di Dinas PU Kota Lubuk linggau menyuruh wartawan konfirmasi kepihak Kejaksaan itu hanya mengalihkan masalah dan tidak seharusnya begitu. Dan jikabenar masalah tersebut sudah diperiksa, seharusnya oknum Pegawai PU janganterlalu melebar memberikan keterangan kepada wartawan, sebabhalitu internal mereka, tapiapabilabenar PPK yang memberitahukanhaltersebutkepadawartawan, kemungkinanoknum pegawai PU maumenyudutkan pihakKejaksaanNegeri Kota Lubuk linggau”, ujarnya,

Untukdiketahui, selainpem bebasanlahan yang bermasalah di Kelurahan Lubuk Kupang, kinipem bebasanlahan di Kelurahan SimpangPeriuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, jugabermasalah.(WA/Peri)




Sku Metropolitan

Penerbit: PT. Juszyda Metro Garuda Notaris: Agus Sulaeman T. SH, MKn No. 04 Tanggal 12 Maret 2015 No. AHU-0011533.AH01.01.tahun 2015 No SIUP:503.09/1-0537/BPMPPT/PK-00/IV/2015 No. TDP: 100714612832 NPWP:72.585.352.7-435.000 Dasar Undang-undang No. 40 Tahun 1999.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Top