Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Lubuk Basung, GN
 Dugaan Diaturnya dua tender pada  Pelelangan Pembangunan Gedung Perpustakaan 3 Lantai (Tahap IV) dengan kode lelang 1646 dan Pelelangan Pembangunan Lokal Kuliah 3 Lantai (Tahap III) dengan kode lelang 3646 pada Unit Layanan Pengadaan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (ULP STAIN) Sjech. M. Djamil Djambek Bukittinggi terkuak, dan saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri setempat.

Hal itu diungkap oleh Direktur Eksekutif, LSM Garuda-RI, Bj Rahmat, dalam siaran Pers, pihaknya telah melayangkan Surat Laporan ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi. Kita telah layangkan Surat Palaporan tersebut, yang memang langsung diterima Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, “sebutnya.

Adapun ini dilakukan pihaknya, bukanlah untuk menjustifikasikan sebuah lembaga, namun lebih semata Kontrol Sosial pihaknya sebagai bahagian dari hak bagi warga Negara dalam mengawasi penggunaan uang Negara yang bersumber dari Rakyat. Pengawasan ini dilakukan agar lebih tepat sasaran, dan tepat dalam pelaksanaan penggunaannya. “Kita tidak ada maksud apapun atas pelaporan ini, hanya semata Kontrol  Sosial yang kita lakukan sebagai Warga Nagara, “paparnya.

Bj. Rahmat mengatakan, hanya sebatas dugaan telah terjadi Tindakan Melawan Hukum (on rechtmactigedaad) oleh pihak Pokja ULP STAIN Sjech. M. DjamilDjambek Bukittinggi. Adapun modusnya, mengatur pelaksanaan Tender pada dua kegiatan yang sarat dengan praktek KKN. “Praduga yang kita lakukan, hingga dikeluarkannya Surat Palaporan dengan nomor: 49/LP-01/Garuda-RI/XII-2014, bermula dari laporan Masyarakat Jasa Konstruksi yang kita terima. Selanjutnya setelah dilakukan Konfirmasi, Klarifikasi, serta beberapa Verifikasi, yang terdapat beberapa  indikasi, yang tentu langkah lanjutannya bermuara pada pihak Penyidik. Kelanjutannya, apakah indikasi yang kita uraikan dalam Pelaporan itu benar adanya, tentu harus dibuktikan oleh pihak Kejaksaan selaku Penyidik. Kami tentu tidak memiliki kewenangan lagi akan hal tersebut, sebab semuanya telah kami serahkan pada pihak Kejaksaan, “paparnya.


Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Istawari, SH membenarkan Pelaporan oleh LSM Garuda-RI pada pihak Kejari Bukittinggi. Namun dia mengatakan, sebuah laporan indikasi terjadinya tindakan melawan hukum yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan Negara, sah-sah saja di laporkan, namun tentu Kejaksaan harus meneliti terlebih dahulu, sejauh mana tindakan tersebut terjadi. “Berkenaan laporan tersebut, kita masih melakukan pendalaman, sebelum pihak yang bersangkutan dalam laporan tersebut kita panggil nantinya, “katanya. Dirinya juga menambahkan, bahwa pihak Kejaksaan akan segera memproses ini, jika memang Indikasi yang ada, dapat dibuktikan nantinya. “Yang jelas, kita akan mempelajari serta memeriksa laporan tersebut. Kalau memang cukup bukti, tentu akan kita tindak sesuai aturan, “tukasnya. (GND)



Sku Metropolitan

Penerbit: PT. Juszyda Metro Garuda Notaris: Agus Sulaeman T. SH, MKn No. 04 Tanggal 12 Maret 2015 No. AHU-0011533.AH01.01.tahun 2015 No SIUP:503.09/1-0537/BPMPPT/PK-00/IV/2015 No. TDP: 100714612832 NPWP:72.585.352.7-435.000 Dasar Undang-undang No. 40 Tahun 1999.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Top