Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Tanjungpinang,GN
Pembangunan kantor Badan Pusat Statistik (BPS) provinsi Kepulauan Riau yang terletak di jalan Ahmad Yani Kota Tanjungpinang diduga terindikasi korupsi.Pasalnya,pembangunan kantor BPS tersebut pada tahun 2013 lalu sudah di laksanakan dengan nilai kontrak Rp.11.119.000.000 dan PT Nugraha Adi Taruna sebagai pemenang tender.Dalam pelaksanaan, terjadi pemutusan kontrak dengan hanya 14% anggaran yang di serap dari nilai kontrak.

PT Nugraha Adi Taruna pada waktu itu dikabarkan dalam pengawasan pengadilan, tetapi KepalaKantor Wilayah BPS Kepri berkilah, bahwa pemutusan kontrak dilakukan karena kontraktornya melarikan diri. Pada tahun 2014,pembangunan Kantor BPS Kepri kembali  di anggarkan dengan nilai pagu Rp.10.686.000.000 nilai HPS Rp.10.685.915.000. PT Paku Bangun Jaya sebagai perusahaan pemenang tender yang beralamat Jl.A.Yani No.1 Tanjungbatu Kota Kundur Kab.Karimun dengan nilai kontrak Rp.9.953.293.000.

Dari pantauan Garuda News dilapangan, masih terlihat sejumlah pekerja masih sibuk mengecat di bagian dalam kantor. Pagar dari bangunan tersebut terlihat hanya kerangkanya saja. Salah seorang pekerja yang ada di lokasi ketika ditanya mengatakan bahwa pekerjaan Kantor BPS tersebut dalam tahap penyelesaian. Pekerja tersebut juga menambahkan atasannya melarang bekerja apabila ada tamu seperti wartawan atau LSM.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPS Kepri, Hutangar ketika di konfirmasi membantah hal tersebut.Kakanwil BPS Kepri tersebut mengatakan pekerjaan tersebut telah rampung pada bulan November 2014 lalu. Pekerja tersebut tidak tau apa-apa, mereka hanya masa pemeliharaan, pernyataan tersebut tidak benar,ujarnya. Kalau pagarnya memang seperti itu pada spek nya,hanya kerangka saja karena anggaran kita terbatas,tambahnya.

Pejabat Pembuat Komitmen(PPK), Iwan ketika di konfirmasi wartawan, mengatakan jika Dia (Iwan-red) kurang mengerti konstruksi. Mungkin memang begitu pagar nya di gambar,saya juga kurang mengerti konstruksi,saat ini mereka hanya perawatan saja karena banyak kaca yang pecah karena tiupan angin, jawab Iwan. Jawaban tersebut dinilai hanya alasan belaka dan tidak bertanggungjawab. Seorang PPK seharusnya mengerti dan memahami spesifikasi dari sebuah pekerjaan, karena PPK adalah salah satu pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan sebuah pekerjaan.


Salah seorang pihak rekanan yang enggan di tuliskan namanya saat di mintai komentarnya mengatakan,ada indikasi data atau keterangan terkait pembangunan BPS tersebut. Pengecatan itu bagian dari pekerjaan bukan bagian dari pemeliharaan. Sangat saya sayangkan Kuasa Pengguna Anggaran, Hutangar menunjuk seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Iwan yang kurang mengerti konstruksi. Hal ini jelas melanggar Perpres No 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa tepat nya pasal 12 ayat 2 yang menyebutkan bahwa untuk di tetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan salah satunya memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa,memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis untuk melaksanakan tugas,jelas nya.(Ridwan) 



Sku Metropolitan

Penerbit: PT. Juszyda Metro Garuda Notaris: Agus Sulaeman T. SH, MKn No. 04 Tanggal 12 Maret 2015 No. AHU-0011533.AH01.01.tahun 2015 No SIUP:503.09/1-0537/BPMPPT/PK-00/IV/2015 No. TDP: 100714612832 NPWP:72.585.352.7-435.000 Dasar Undang-undang No. 40 Tahun 1999.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Top