Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Karawang, GN- Guna
Percepatan Pelayanan di tempat Pemkablakukanpelayananjemput bola, Pemerintah Kabupaten Karawang Menyelenggarakan Kegiatan Optimalisasi Pelayanan Publik Terpadu Keliling di tiap tiap kecamatan se-Kabupaten Karawang, sehari full pagi hingga sore pelayanan dilakukan gabungan OPD yang melayani pelayanan Publik ) dan Instansi Verti kal seperti Polres dalam hal ini pelayanan SIM pun turutdi hadirkan Pengadilan Agama pada pelanan Sidang Isbath.
Plt Bupati Karawang langsung turun meninjau Pelayanan Publik Terpadu Keliling  bersama jajaran pemkab. Ratusan masyarakat berdesak padati kantor kecamatan cilamaya kulon.Dalam pendapatnya Plt Bupatmengatakan “Pelayanan terpadu  pertama ini adalah untuk menjalani instruksi dari Pemerintah Pusat, Pemkab Karawang  yang menjadi landasan hukum yakni dari Mendagri RI dengan rat bernomor Nomor 503/506/SJ Tanggal 28 Januari 2015 Perihal Optimalisasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Daerah, kedua kami jajaran Pemkab juga bisa dekat dengan berbagai lapisan masyarakat mendengar keluhan dan bisa terpecahkan apa yang menjadi keinginan masyarakat ketiga mengenai selama ini pelayanan KTP KK Bayar karena melalui calo dan itu diperuntukan untuk  karena perluong kos datang kePusat kota Pemkab, namun dengan ada pelayanan ini kami langsung jemput bola di kecamatan kecamatan maka yang saya harapkan bersama semoga masyarakat yang ada di desa desa masing-masing kecamatan bisa puas dengan apa yang kami lakukan"tuturnya


Berikut Rekapitulasi hasil Pelayanan Publik Terpadu, 77 pasangan Suami Istri Sidang Isbath Nikah, 172  KTP, 130 KK, 350 Akte Kelahiran, 7 KB IUD,  26 KB IMPLANT, 2 SIUP, 2 TDP, 10 SIM A, 16 SIM C,  15 Pajak Kendaraan Bermotor, 50  PBB Online, 9 KartuKuning pencarikerja, 28   orang mendaftar pelayanan berobat gratis,  berhasil dilakukan pada sehari full dipusatkan di kantor Kecamatan Cilamayan Kulon. (Kartawi)



Sku Metropolitan

Penerbit: PT. Juszyda Metro Garuda Notaris: Agus Sulaeman T. SH, MKn No. 04 Tanggal 12 Maret 2015 No. AHU-0011533.AH01.01.tahun 2015 No SIUP:503.09/1-0537/BPMPPT/PK-00/IV/2015 No. TDP: 100714612832 NPWP:72.585.352.7-435.000 Dasar Undang-undang No. 40 Tahun 1999.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Top