Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Karawang, GN
Kunjungan kerja di Kabupaten Karawang Wakil Presiden,  HM Jusuf Kalla, usai melakukan kajian pada Kamis (2/4) bersama para menteri Koordinator antara lain, Menko Perekonomian, Menko Maritim, hadir pula Menteri Perhubungan, Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian dan Menteri ESDM, Kepala 

Bappenas, dari Pemprov turut hadir Wagub Jabar, Kapolda Jabar,  Plt Bupati Karawang dr Cellica.
Kajian tersebut berlokasi di balai Desa Tanjung Jaya Kec Tempuran, hasil dari pertemuan itu RI 2 berpendapat  "pembangunan pelabuhan harus berada di wilayah yang aman, begitu pun industri minyak dan gas harus berada di wilayah yang aman, dengan bergeser ke daerah timur yakni Subang dan Indramayu" ungkapnya

 Lebih lanjut Yusuf Kalla mengatakn "yang menjadi bahan pertimbangan mengapa batal di daerah ini, karena terdapat anjungan milik Pertamina  ada kegiatan aktif penambangan minyak dan gas di lepas pantai Cilamaya, ini menjadi alasan kuat pembatalan pembangunan pelabuhan tersebut,  semua telah kami lakukan pemantauan udara melalui Helikopter dan kami lakukan kajian di balai Desa ini" jelasnya.

Yusuf Kalla menambahkan,  pemerintah akan mencari daerah yang cukup aman untuk melakukan pembangunan pelabuhan  untuk mendukung industri di Indonesia ini. Setidaknya, ada 10 kilometer (km) koridor bebas dari lepas pantai.

"Pokoknya yang aman di timur yang didepannya tidak ada rig-rig, yang bisa ada koridor 10 km bebas, ya antara Subang dan Indramayu," tukas orang nomor dua di republik ini.


  Kunker Wapres ini mulai pukul 09.00  hingga 11.00 usai lakukan kajian, langsung  kembali bersama para menteri kabinet Kerja RI, dikarenakan di siang harinya Wapres bersama para Menteri rapat Kabinet. (R.Octavianus.PHRJ)



Sku Metropolitan

Penerbit: PT. Juszyda Metro Garuda Notaris: Agus Sulaeman T. SH, MKn No. 04 Tanggal 12 Maret 2015 No. AHU-0011533.AH01.01.tahun 2015 No SIUP:503.09/1-0537/BPMPPT/PK-00/IV/2015 No. TDP: 100714612832 NPWP:72.585.352.7-435.000 Dasar Undang-undang No. 40 Tahun 1999.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Top