Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5



Bukittinggi,  GN
Maraknya angkutan umum dan angkutan barang yang tidak melakukan perpanjangan izin trayek, Uji layak jalan (Kir) dan Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK), kepolisian, Dinas perhubungan Komunikasi dan Informasi serta Jasaraharja melakukan operasi di Jambu Bukittinggi. 

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) KIR Agam, Eldi Feri ketika dikonfirmasi menjelaskan, operasi penertiban yang dilakukan oleh tiga intansi untuk member pelajaran kepada pengusaha angkutan umum dan angkutan barang. Banyak pengusaha yang belum mempunyai kesadaran sendiri untuk melakukan pengujian dan memperpanjangan STNK, padahal, surat- surat tersebut sangat penting buat kepelangkapan kenderaannya disaat beroperasi dijalan raya.

Selain memberi pelajaran bagi pengusaha, juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk tahun anggaran 2015, UPTD Kir PAD ditargetkan sebesar Rp 473.000.000, kalau hanya mengharapkan kesadaran pengusaha untuk melakukan perpanjangan surat-surat kebutuhan kenderaan angkutan umum dan angkutan barang, maka target tersebut sulit dicapai. Maka kami mengajak Polres Bukittinggi dan Jasaraharja untuk melaksanakan operasi penertiban surat-surat kenderaan angkutan, ujarnya.   

Sementara itu, tokoh masyarakyat, Rizal Sikumbang ketika dimintai tanggapanya tentang kurangnya kesadaran pengusahan angkutan melakukan perpanjangan surat-surat kenderaannya mengatakan, “ semua itu bisa terjadi karena ada peluang, kalau petugas Dinas Perhubungan, Polisi Lalulintas (Polantas) melakukan tindakan terhadap kenderaan angkutan umum dan angkutan barang yang masa uji dan STNK sudah habis masa belakuknya, maka pengusaha akan menyadarinya. Setiap hari ada petugas dari Dinas Perhubungan dan Polantas di jalanraya, apakah tidak melihat plat nomor dan masa uji KIR nya?  Jadi jangan hanya masyarakat yang dituntut sadar akan kewajubannya, petugas juga perlu menyadari tugasnya, untuk menindak kenderaan angkutan yang surat-suratnya sudah habis masa berlakunya. Tetapi kalau ada kerjasama antara petugas dengan pengemudi untuk menyelesaikan dengan cara KKN, maka seterusnya akan berlangsung sama, ujarnya.  (ST)



Sku Metropolitan

Penerbit: PT. Juszyda Metro Garuda Notaris: Agus Sulaeman T. SH, MKn No. 04 Tanggal 12 Maret 2015 No. AHU-0011533.AH01.01.tahun 2015 No SIUP:503.09/1-0537/BPMPPT/PK-00/IV/2015 No. TDP: 100714612832 NPWP:72.585.352.7-435.000 Dasar Undang-undang No. 40 Tahun 1999.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Top