Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Tobasa, GN 
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menonaktifkan Kasmin Simanjuntak dari jabatannya sebagai Bupati Toba Samosir-Sumatra Utara, karena berstatus terdakwa kasus korupsi  lahan base camp dan acses road PLTA Asahan III Kecamatan Meranti,
Kabupaten Toba Samosir.Penonaktifan Kasmin Simanjuntak dari jabatannya sebagai Bupati Toba Samosir menjadi peluang bagi Liberty Pasaribu sebagai Plt. Bupati, namun SK plt tersebut mendapatkan penolakan dari lapisan Masyarakat didaerah itu.

Sedikitnya 200 massa yang tergabung dalam alianse masyarakat sejuk Kabupaten Toba Samosir-Sumatra Utara, melakukan aksi damai ke kantor DPR, Kantor Bupati serta Kantor Kejaksaan Negeri Balige, Senin ( 13/4 ), Pkl 10.30 Wib. Aksi damai tersebut sebelumnya berjalan lancar, sekira. Pkl 11. 45 Wib, baku hantan nyaris terjadi, setelah massa ditonjok oleh oknum aparat kepolsian, dipintu gerbang kantor DPR setempat.

Massa mendesak Pimpinan/Anggota DPR setempat hadir menampung aspirasi massa, namun hingga beberapa menit takkunjung datang. Akibatnya, massa mencoba menerobos penjagaan pintu gerbang kantor DPR tersebut namun dihalau oleh petugas kepolisian.

Salah seorang peserta demo mengaku mendapatkan pukulan pada bagian mulut, dari oknum aparat kepolisian yang berjaga jaga dipintu gerbang kantor DPR tersebut. Tidak terima dengan pukulan tersebut korban berteriak kalau dirinya menerima pukulan dari anggota kepolisian yang saat itu bertugas menjaga pintumasuk kantor DPR.Mendengar pengakuan sahabatnya, peserta demolainnya kian memanas namun berhasil diredam dalam tempo yangcukup cepat.

Bongbongan Siahaan sebagai Koordinator Aksi meredam anggotanya, serta menggarahkan massa agar tidak terprovokasi dengan perbuatan oknum kepolisian tersebut.Bonbongan Siahaan, menilai pengangkatan Liberty Pasaribu. Sebagai plt. Bupati Toba Samosir dilai tidak tepat. Pasalnya Liberty Pasaribu juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Yaspena di Desa Sionggang Utara dan di Desa Aek Natolu Jaya, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Tobasa TA 2006 dengan kerugian mencapai Rp1,2 miliar."Jangan terima koruptor memimpin Kabupaten Toba Samosir, bersihkan daerah ini dari tangan koruptor ujarnya.

Selain menolak Liberty Pasaribu, sebagai Pelaksana tugas menggantikan Kasmin Pandapotan, massa juga mendesak penegak hukum segera menangkap dan menghukum Liberty Pasaribu, sesuai dengan perbuatanya.Massa yang tergabung dalam alianse Masyarakat Sejuk tersebut mendesak DPR setempat menolak Liberty Pasaribu, sebagai Plt Bupati, menjalankan roda Pemerintahan didaerah itu.

Sekitar Pkl 11.50 Wib, Sahala Tampubolon, anggota DPR Kabupaten Toba Samosir, menerima massa, menurutnya DPR tidak berhak mengintervensi kinerja pihak kepolisian."Kami tidak dapat mengintervensi kinerja aparat hukum, kalau mau mendesak masalah yang dituduhkan kepada Liberty Pasaribu, silahkan koordinasi dengan bagian penegak hukum, ujarnya.AKBP. Budi H, Kapolres Kabupaten Tobasamosir, pada kesempatan tersebut, mengajak warga setempat ikut mengawasi proses penyelidikan kasus Liberty Pasaribu.

Dari Kantor DPR, Massa kembali mendatangi kantor Bupati Toba Samosir, dengan membawa petimayat, sebagai lambang matinya keadilan didaerah tersebut. Namun massa menerima tantangan dari masyarakat setempat untuk tidak menurunkan petimayat kehalaman kantor Bupati.Upaya permintaan agar tidak menurunkan peti mayat tersebut dapat diterima oleh massa dengan tujuan agar tidak terjadinya aksi anarkis.
Selanjutnya massa beranjak menuju Kantor Kejaksaan Negeri Balige yang beralamat di Jalan Patuan Nagari No. 04 Balige Kabupaten Toba Samosir.Dikantor Kejaksaan Negeri Balige, massa menurunkan peti mayat, sebagai lambang lemahnya penanganan hukum didaerah itu.Massa mengancam akan melakukan aksi nginap hingga tuntutan mereka dikabulkan, serta mendesak pihak Kejaksaan menyeret Liberty Pasaribu kerana hukum.


Haris Fadillah, Kasi Intel Kejaksaan Negri Balige, berjanji akan menjalankan menegakkan hukum didaerah itu.Menurutnya, proses hukum membutuhkan tahapan serta perlengkapan bukti bukti, "kasih kami waktu dalam menjalankan tugas, ujarnya. Akhirnya massa membubarkan diri menuju tempat kediamnya masing-masing, tidak terjadi aksi anarkis, namun peserta demo mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. (Tongam sibarani)



Sku Metropolitan

Penerbit: PT. Juszyda Metro Garuda Notaris: Agus Sulaeman T. SH, MKn No. 04 Tanggal 12 Maret 2015 No. AHU-0011533.AH01.01.tahun 2015 No SIUP:503.09/1-0537/BPMPPT/PK-00/IV/2015 No. TDP: 100714612832 NPWP:72.585.352.7-435.000 Dasar Undang-undang No. 40 Tahun 1999.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Top