Medan, GN
Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Tengku Erry Nuradi mengatakan baru 700.000 hektare lahan hutan di Provinsi Sumut yang dilepas dari 1.295.000 hektare yang diajukan. Itu pun jika 21.000 hektare lebih lahan hutan yang saat ini sedang dikaji, disetujui DPR.
Hal itu disampaikan Tengku Erry ketika berdiskusi bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di Restoran Garuda, Jalan Pattimura, Medan, Senin (11/5/2015) malam. Hadir mendampingi Menteri, Kepala Kajati Sumut M Yusni.
Secara rinci, Tengku Erry mengatakan SK Menteri Kehutanan No 44 Tahun 2005 sudah diganti dengan SK No 579 Tahun 2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumut. Berdasarkan SK 579/2014 itu, ditetapkan kawasan hutan di Sumut mencapai 3,05 juta ha. Berdasarkan fungsinya, SK menetapkan kawasan suaka alam 427.008 hektare, kawasan hutan lindung 1,2 juta ha, hutan produksi terbatas 641.769 ha, hutan produksi 704.452 ha dan hutan produksi yang dapat dikonversi yakni 75.684 ha.
Tengku Erry menuturkan, saat ini area perkebunan kelapa sawit di Sumut telah mencapai 1,2 juta ha atau 24,9% dari seluruh wilayah Sumut. Adapun produksi crude palm oil (CPO) per tahun mencapai 3 juta ton.
"Kami sudah lama mengajukan pelepasan 1.295.000 ha tersebut dari kawasan hutan. Namun, baru sekitar setengahnya yang disetujui melalui SK pada tahun lalu itu. Pengusulan pelepasan tersebut bottom up. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sumut masih kecewa karena banyak area yang sudah mendapatkan sertifikat, tapi masih masuk ke SK," ucap Tengku Erry.
Lebih lanjut, Tengku Erry menyebutkan, perkebunan kelapa sawit pada saat ini masih menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi di Sumut. Tak hanya dari produksi kelapa sawit dan hasil olahannya seperti CPO, tetapi juga penyerapan tenaga kerja. Sumut, lanjutnya, merupakan provinsi kedua terbesar penghasil komoditas ini setelah Riau.
"Sumut tentu sangat berkepentingan terhadap komoditas dan industri kelapa sawit. Sudah berapa banyak devisa per tahun yang dihasilkan dari kelapa sawit. Perkebunan kelapa sawit di Sumut telah jauh-jauh hari sebelum kemerdekaan Indonesia ada yakni pada 1911 di Puloraja dan Tanah Itam," jelas Tengku Erry.
Kendati demikian, Tengku Erry berharap para pengusaha kelapa sawit Sumut dapat memanfaatkan tambahan lahan hutan produksi yang dapat dikonversi berdasarkan SK tersebut. Sebelumnya, total luas lahan HPK berdasarkan SK No 44 Tahun 2005 hanya 52.760 ha.
Dalam kesempatan itu, Menteri Siti Nurbaya berpedoman pada peraturan yang berlaku dan pasti melakukan hal terbaik demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sumut. (SURYA)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar