Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5


Tarutung GN
Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu W Baringbing kepada wartawan, Senin (11/5) mengatakan, saat mengecek dan mengambil titik koordinat ke lokasi penebangan di Hutaginjang, mereka dibantu dari Dinas Kehutanan. Karena dalam hal ini, Dinas Kehutanan yang menjadi saksi ahli yang mengetahui kawasan-kawasan hutan di daerah itu.
“Jadi, bersama pihak Dinas Kehutanan selaku saksi ahli, kita telah mengambil koordinat di lokasi penebangan kayu pinus di Hutaginjang yang sebelumnya dilaporkan karena diduga masuk dalam kawasan hutan. Besok atau atau lusa, kita akan mem–BAP secara resmi dari pihak Dinas Kehutanan atas pengambilan koordinat tersebut. Jadi bagaimana  hasilnya,  kita tunggu dulu,” kata Baringbing.
Pantauan wartawan, saat pengecekan tersebut, Polres Taput menurunkan Kanit Tipiter Polres Taput Aiptu J Ginting bersama satu anggota. Sementara itu, D Sinaga, seorang staf dari Dinas Kehutanan Taput bertindak sebagai pengambil koordinat. Saat pengecekan tersebut, aktivitas penebangan sudah tidak ada. Namun, kayu-kayu bulat hasil penebangan terlihat masih berserakan di lokasi tersebut.
Tak jauh dari lokasi pengecekan tersebut, kurang lebih 10 warga Desa Hutaginjang, Muara beserta dengan kepala desa-nya telah berkumpul. Mereka menyampaikan bahwa lokasi penebangan itu telah diusahai nenek moyang mereka sejak dulu dan menyampaikan keberatan jika lokasi penebangan tersebut disebut sebagai kawasan hutan. Untuk mengakomodir klaim warga tersebut, Kanit Tipiter Polres Taput Aiptu J Ginting pun meminta Kepala Desa Hutaginjang, bersama warga yang mengaku memiliki lahan di lokasi penebangan tersebut untuk datang ke Polres Taput untuk dimaintai keteranganya.
“Kita juga harus meminta keterangan masyarakat. Kalau hanya keterangan yang melapor saja yang kita mintai, itu tidak bisa,” kata Ginting Diamini Kepala Desa Hutagianjang.
Sebelumnya, Baharadja Simanjuntak, aktifis pemerhati hutan di Taput meminta polisi untuk segera turun menindak pelaku penebangan di Hutaginjang yang disebut masuk di dalam kawasan hutan. Pasalnya, hasil konfirmasi kepada Dinas Kehutanan, lokasi penebangan di Hutaginjang yang berada di koordinat N.02.18.35.68 dan E.98.58.21.84 dipastikan masuk kawasan hutan sesuai dengan SK 579 Menhut tentang Kawasan Hutan di Sumut.
Dia juga meminta, Dinas Kehutanan untuk menetukan lokasi-lokasi atau titik yang masuk kawasan hutan sebagaimana yang tertuang dalam SK 579 Menhut. Karena sejauh ini, tanda atau batas antara kawasan hutan dengan lahan rakyat itu belum ada dibuat.

”Kita tidak ingin masyarakat oleh karena tidak tahu bahwa itu adalah lokasi hutan dan melakukan penebangan, sehingga harus berurusan dengan hukum,“ katanya. (TONGAM)



Sku Metropolitan

Penerbit: PT. Juszyda Metro Garuda Notaris: Agus Sulaeman T. SH, MKn No. 04 Tanggal 12 Maret 2015 No. AHU-0011533.AH01.01.tahun 2015 No SIUP:503.09/1-0537/BPMPPT/PK-00/IV/2015 No. TDP: 100714612832 NPWP:72.585.352.7-435.000 Dasar Undang-undang No. 40 Tahun 1999.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Top