Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Musi Rawas,GN
PT.Dapo Argo Makmur (DAM) menggarap perkebunan sawit, yang berlokasi di Desa Pangkalan Tarum, Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musirawas, Propinsi Sumatera Selatan diduga bermasalah, pasalnya, limbah kayu dibuang ke dalam Anak Sungai Musi, sehingga merusak habitat Ekosistem sungai  ironisnya PT.DAM menanam sawit di pinggiran aliran  Anak Sungai Musi dan  Sungai Musi.

Semantara itu, Yadi, warga Desa Pangkalan Tarum saat ditemui wartawan, di rumahnya, minggu lalu, mengatakan, soal lahan yang dibuka dan ditanami sawit oleh PT.DAM di Desa Pangkalan Tarum, menuai protes warga, pasalnya limbah kayu bekas pembukaan lahan tidak dibuang di suatu ditempat, namun limbah kayu tersebut oleh PT.DAM dibuang dan ditumpukan ke dalam anak sungai musi yang mengakibatkan merusak habitat di dalam sungai itu, dan membuat aliran anak sungai musi tersebut tersumbat, apalagi Jika turun hujan sungai tersebut banjir, karena aliran air sungai tidak lancar terhambat oleh tumpukan kayu yang dibuang ke dalam sungai tersebut.

Selain itu juga, masalah sawit yang ditanam oleh PT.DAM dipinggiran anak Sungai Musi dan Sungai Musi diduga telah melanggar Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah No 101 tahun 2014 tentang pengolahan limbah B3.
 “Lahan yang dibuka dan ditanami sawit oleh PT.DAM dipinggiran anak Sungai Musi dan Sungai Musi jaraknya berkisar 15 meter sampai  20 meter, dikawatirkan nantinya akan berdampak bagi sungai itu, dimana akar sawit bisa merusak badan sungai sehingga sungai tersebut akan terjadi penyempitan dan pendangkalan. Apalagi dengan pembuangan limbah jenis kayu berserakan di Sungai Pering  dan Sungai Brau sehingga aliran (anak sungai musi red)sungai tidak lancar dan tersumbat oleh tumpukan kayu yang dibuang oleh PT.DAM”,ungkapnya

Dikatakanya, Warga Desa Pangkalan Tarum, Kecamatan BTS Ulu, meminta agar pihak Pemerintah Kabupaten Musirawas agar dapat menangani permasalahan tersebut dan Masyarakat juga mendesak Kepada aparat penegak hukum untuk memproses PT. DAM yang diduga menanam sawit dipinggiran sungai telah melanggar Undang-Undang. 
“Terutama dari instansi Dinas Kehutanan, Badan Lingkungan Hidup serta Dinas Perizinan Kabupaten Musi Rawas, dan Pihak penegak Hukum jika memang pihak PT.DAM melanggar Undang-Undang No.41 Tahun 1999 supaya dapat diproses secara hukum  dan di cabut perizinan oprasional PT.DAM tersebut”, tegasnya.


Sementara itu, Jendral  Maneger (JM), PT. DAM, Antoni DAS , saat ditemui Wartawan di kantornya, minggu lalu, tidak ada ditempat menurut karyawannya Bapak lagi keluar. “maaf pak mau ketemu siapa, kalau Pimpinan tidak ada dikantor,karena  Bapak lagi keluar”, Ujar karyawan PT.DAM. (Ari /Peri/wd)



Sku Metropolitan

Penerbit: PT. Juszyda Metro Garuda Notaris: Agus Sulaeman T. SH, MKn No. 04 Tanggal 12 Maret 2015 No. AHU-0011533.AH01.01.tahun 2015 No SIUP:503.09/1-0537/BPMPPT/PK-00/IV/2015 No. TDP: 100714612832 NPWP:72.585.352.7-435.000 Dasar Undang-undang No. 40 Tahun 1999.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Top