Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Karawang, GN
Upaya menjalankan  instruksi dari Pemerintah Pusat, Pemkab Karawang lakukan Gebyar Pelayanan terpadu di tiap Kecamatan, adapun hal  yang menjadi landasan hukum yakni dari Mendagri RI dengan surat ber-Nomor  503/506/SJ Tanggal 28 Januari 2015 Perihal Optimalisasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Daerah, Pelayanan dilakukan oleh gabungan OPD yang melayani pelayanan Publik dan Instansi Vertikal seperti Polres dalam hal ini pelayanan SIM pun turut dihadirkan  Plt Bupati Karawang dr.Cellica 

Nurachadiana langsung turun meninjau Pelayanan Publik Terpadu Keliling ke 6 ini bersama jajaran pemkab . Ratusan masyarakat berdesak padati Kantor Kecamatan Jatisari.

 Pada kesempatan tersebut Plt.Bupati menyampaikan dalam sambutannya,   “Pelayanan terpadu  pertama ini adalah untuk Percepatan Pelayanan di tempat, Pemkab lakukan pelayanan jemput bola, Pemerintah Kabupaten Karawang menyelenggarakan kegiatan Optimalisasi Pelayanan Publik Terpadu Keliling di tiap tiap kecamatan se-Kabupaten Karawang, sehari full pagi hingga sore pelayanan dilakukan gabungan OPD yang melayani pelayanan Publik, oleh karna itu Saya harapkan bilamana Masyarakat yang belum melengkapi administrasi dalam keluarganya sepertia KTP, KK ataupun Akta Kelahiran ataupun pengurusan perizinan lainnya agar  dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin”, ungkapnya.

 Berikut Rekapitulasi hasil Pelayanan Publik Terpadu,  300 Verifikasi KTP, 400 Verifikasi KK, 875 Akte Kelahiran,  39 KB IMPLANT, 6 KB IUD,  10 SIUP, 8 TDP, 4 SIM A, 11 SIM C,  10 Kartu Kuning pencari kerja, 69   orang mendaftar pelayanan kesehatan, 26 pembayaran Pajak kendaraan roda 2,  2 pembayaran pajak kendraan roda 4,  16 orang BPJS Ketenagakerjaan, kesemua itu dilakukan pada sehari full dipusatkan di kantor Kecamatan Jatisari. (Kartawi/CH)






Sku Metropolitan

Penerbit: PT. Juszyda Metro Garuda Notaris: Agus Sulaeman T. SH, MKn No. 04 Tanggal 12 Maret 2015 No. AHU-0011533.AH01.01.tahun 2015 No SIUP:503.09/1-0537/BPMPPT/PK-00/IV/2015 No. TDP: 100714612832 NPWP:72.585.352.7-435.000 Dasar Undang-undang No. 40 Tahun 1999.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Top