Karawang, GN
Upaya menjalankan instruksi dari Pemerintah Pusat, Pemkab Karawang lakukan Gebyar Pelayanan terpadu di tiap Kecamatan, adapun hal yang menjadi landasan hukum yakni dari Mendagri RI dengan surat ber-Nomor 503/506/SJ Tanggal 28 Januari 2015 Perihal Optimalisasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Daerah, Pelayanan dilakukan oleh gabungan OPD yang melayani pelayanan Publik dan Instansi Vertikal seperti Polres dalam hal ini pelayanan SIM pun turut dihadirkan Plt Bupati Karawang dr.Cellica
Nurachadiana langsung turun meninjau Pelayanan Publik Terpadu Keliling ke 6 ini bersama jajaran pemkab . Ratusan masyarakat berdesak padati Kantor Kecamatan Jatisari.
Pada kesempatan tersebut Plt.Bupati menyampaikan dalam sambutannya, “Pelayanan terpadu pertama ini adalah untuk Percepatan Pelayanan di tempat, Pemkab lakukan pelayanan jemput bola, Pemerintah Kabupaten Karawang menyelenggarakan kegiatan Optimalisasi Pelayanan Publik Terpadu Keliling di tiap tiap kecamatan se-Kabupaten Karawang, sehari full pagi hingga sore pelayanan dilakukan gabungan OPD yang melayani pelayanan Publik, oleh karna itu Saya harapkan bilamana Masyarakat yang belum melengkapi administrasi dalam keluarganya sepertia KTP, KK ataupun Akta Kelahiran ataupun pengurusan perizinan lainnya agar dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin”, ungkapnya.
Berikut Rekapitulasi hasil Pelayanan Publik Terpadu, 300 Verifikasi KTP, 400 Verifikasi KK, 875 Akte Kelahiran, 39 KB IMPLANT, 6 KB IUD, 10 SIUP, 8 TDP, 4 SIM A, 11 SIM C, 10 Kartu Kuning pencari kerja, 69 orang mendaftar pelayanan kesehatan, 26 pembayaran Pajak kendaraan roda 2, 2 pembayaran pajak kendraan roda 4, 16 orang BPJS Ketenagakerjaan, kesemua itu dilakukan pada sehari full dipusatkan di kantor Kecamatan Jatisari. (Kartawi/CH)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar