Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

JAKARTA, GN
Penelantaran terhadap anak yang didugadilakukan oleh pasangan suami-istri, UT (45 tahun) dan NS (42 tahun) merupakan kasus yang unik.

Sebab, yang ditelantarkan merupakan anak kandung dan bukan berasal dari keluarga broken home.
Pernyataan tersebut disampaikanoleh Komisioner Komisi Perlindungan
Anak Indonesia (KPAI) bidang perlindunganhak sipil dan partisipasi anak, Erlinda, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/5/2015).

“Ini cukup unik.Orang tua masih utuh menelantarkan secara sengaja dan berbulan-bulan tidak diberikan makanan dan pakaian yang layak,” ujarErlinda.

Lima anak dari pasangan tersebut, yaitu empat orang anak perempuan DI (4 tahun), A (5 tahun), CK (10 tahun) dan LA (10 tahun), serta seorang anak laki-laki, DA (8 tahun).

Teganya lagi, DA diusir dari rumah karena laki-laki sendiri.Sementara, empat anaklainnya tinggal di sebuah rumah di Cibubur, Jakarta Timur.

Menurut Erlinda, pasangan suami-istri tersebut mengalami paradigm konsep berpikir yang keliru. Oleh karena itu, dia menyarankan agar mereka menjalani pemeriksaan kejiwaan untuk direhabilitasi.
Selama menjalani rehabilitasi, kata Erlinda, anak dapat diambil oleh negara yang dalam halini menyerahkan permasalahan kepada KPAI.Namun, dia mengaku memisahkan orang tua dan anak tidak mudah karena butuh tahapan.

“Kalau ditemukan orang tua tidak cakap, maka Negara bertindak.Kalau dibutuhkan untuk sementara memisahkan mereka.Kami mengambil mereka menjadianak negara.Melalui tahapan-tahapan,” tambahnya. (DPT)






Sku Metropolitan

Penerbit: PT. Juszyda Metro Garuda Notaris: Agus Sulaeman T. SH, MKn No. 04 Tanggal 12 Maret 2015 No. AHU-0011533.AH01.01.tahun 2015 No SIUP:503.09/1-0537/BPMPPT/PK-00/IV/2015 No. TDP: 100714612832 NPWP:72.585.352.7-435.000 Dasar Undang-undang No. 40 Tahun 1999.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Top