Bekasi, GN
Berdasarkan laporan dari Masyarakat setempat dan hasil investigasitim KNPI di lapangan ditemukan bangunan perumahan yang diduga tidak memiliki Izin Lingkungan. Pembangunan perumahan Panji bowono diduga telah melanggar Perda thn 2009 No. 6 tentang IMB.
Hasil konfirmasi dengan pihak pegawai Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, IMB perumahan Panjibowono dikampung Kedaung masih dalam proses pengurusan. Tetapi, ini menjadi tanda Tanya besar, proses Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan AMDAL yang diduga belum ada, sementara pembangunan sudahberjalan tiga tahun. Ada apa dibalik semua ini, apa memang itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku saat ini?.kata pegawaiDesa Kedung Pengawas yang tidak maudi sebut namanya.
Pembangunan perumahan Panjibowono melalui PT Ala Mindo TRulynusa (ALSA) yang berjumlah ratusan unit. Dalam tahap pengerjaan ada 6 unit untuk rumah contoh.
Ketua KNPI Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Suhairmin akan mengkonfirmasi kepada instansi terkait seperti Dinas Tata Ruang dan Pemukiman dan Lingkungan Hidup terkait Perumahan Panjibowono yang diduga tidak ada Ijin Amdal, IMB, dan PL Banjir, ujarnya.
Menurutnya, Warga merasa tidak dihargai oleh pengembang.Pengembang main kemplang ajatanpa izin warga sekitar dalam penggunaan jalan akses menuju perumahan tersebut.Salah satu warga yang identitasnya minta dirahasiakan mengatakan, Warga minta pemerintah bertindak tegas dan menertibkan bangunan liar yang takber-IMB itu.
Warga menduga ada campur tangan oknum pejabat Kabupaten Bekasi dan aparat penegak hukum sehingga leluasa melaksanakan pembangunan meski belum dilengkapi perizinan, ujar Acep. (ACEP)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar