Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Karawang, Garuda News
PelayananPublikTerpadu (PATEN) Keliling merupakansuatu program wajib yang dilakukan Pemkab, itu semua tertuang dalam Surat Mendagri RI dengan surat bernomor 503/506/SJ Tanggal 28 Januari 2015 Perihal Optimalisasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Daerah, pada penijauan di PATEN kecamatan ke 12 ini 
dihadiri dipantau langsung Plt Bupati Karawang dr Cellica, pada gelaran ini Plt Bupati berpesan “agar masyarakat lebih proaktif untuk hadir pada pelayanan publik di daerah yang kami sediakan seperti pelayanan KK,KTP, AKTE LAHIR,pelayanan KB,Perizinan usaha perdagangan dihadirkan gratis. Untuk dari instansi vertical ada layanan perpanjang SIM, STNK, PBB online yang ini dihadirkan walau tidak gratis namun bias lebih dekat tidak perlu dating kepusat kabupaten ada hadir di Kecamatan"ungkapnya.

Lebih lanjut Plt Bupati juga berpendapat "Ini merupakan bentuk dari pelayanan prima dari pemkab karawang, tujuan lain untuk mempercepat akses pelayanan, ini juga kami lakukan untuk bias dimanfaatkan oleh masyarakat KecamatanTempuran, pro aktif dari masyarakat untuk datang dan menikmati pelayanan ini maka bias dikatakan apa yang diberikan oleh kami ini berhasil dan kedepan kami pemkab akan melayani dan ikuti apa yang di inginkan masyarakat. Selama bulan April kami kunjungi 11 Kecamatansekitar 15.000 pelayanan telah dilayani dari seluruh rekap pelayanan yang tersedia"imbuhnya.

Rangkaian kegiatan yang telah di tinjau Oleh Plt Bupati Karawang antara lain Pelayanan KK, KTP, AkteLahir, Samsat Online, SIM,Pelayanan KB, Pelayanan pembuatan Kartu Kuning, PelayananPerizinanPerdagangan usaha dll oleh BPMPT, Stand BPJS, stand BPHTB dari DPPKAD. mobilperpustakaan, BJB Mobile turut juga menjadipartisipasi.

Pelayanan Administrasi Terpadu (PATEN) Kecamatan Tempuran ini pada Senen (4/5) dilaksananakan dari pagi hingga sore hari di Kantor KecamatanTempuran.(ME Harahap)







Sku Metropolitan

Penerbit: PT. Juszyda Metro Garuda Notaris: Agus Sulaeman T. SH, MKn No. 04 Tanggal 12 Maret 2015 No. AHU-0011533.AH01.01.tahun 2015 No SIUP:503.09/1-0537/BPMPPT/PK-00/IV/2015 No. TDP: 100714612832 NPWP:72.585.352.7-435.000 Dasar Undang-undang No. 40 Tahun 1999.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Top