Bekasi, GN
Proyek pembangunan pembuatanjalan di Kampung BuniBaru Desa Buni Bakti Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi,nilai proyek sebesar Rp 972.937.000, APBD 2014, disinyalir terjadi kongkalingkong antara pelaksana dengan Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan (PPTK). Hal itu dikatakan Asep,
anggota LSM JeKo (JendelaKomunikasi), kepada wartawan baru-baruini. Asep menjelaskan, keganjilan terjadi pada kegiatan proyek pembentukan Badan Jalan Pantai Utara (Pantura).Proyek pembangunan pembentukan bahu jalan dengan panjang kurang lebih 300
meter dan lebar 7 meter dibagi dalam duapaket, paket Sembilan dan paket sepuluh dikerjakan satu perusahaan.
anggota LSM JeKo (JendelaKomunikasi), kepada wartawan baru-baruini. Asep menjelaskan, keganjilan terjadi pada kegiatan proyek pembentukan Badan Jalan Pantai Utara (Pantura).Proyek pembangunan pembentukan bahu jalan dengan panjang kurang lebih 300
meter dan lebar 7 meter dibagi dalam duapaket, paket Sembilan dan paket sepuluh dikerjakan satu perusahaan.
Dinas BinaMargaPengelolaan Sumber Daya Air (BDMPSDA) sebagai pengguna anggaran membagi kegiatan tersebut, yaitu, Paket Sembilan senilaiRp 486.469.000, dan paket sepuluh senilai Rp 486.468.000, dikerjakan CV Faris Jaya Abadi.
Kejanggalan pada pembangunan pembentukan bahu jalantersebut antaralain, jalan sudah hancur, batu kapur berserakan. Padahal proyek tersebut belum berumur satu tahun.Kalau pelaksana pembangunan melaksanakaan dengana baik maka proyek tersebut tidak cepat rusak.Diduga pengguna anggaran tidak melakukan pengawasan, PPTK juga jarang dilakoasi pembangunan.
Dengan adanya dugaaan penyelewegan pada proyek tersebut, kami mengharapkan Kejaksaan Negeri Cikarang turuntangan, karena diduga telah merugikan Negara, ujarnya.
Pengamatan wartawan di lapangan, batukapur yang baru dipasang menyulitkan pengguna jalan karena jalan tersebut tidak rata.Sementara batu kapur sudah berserakan, diduga setelahpemasangan batu kapur tidak dilakukang pengerasan mengakibatkan batu kapur tersebut gampang terkelupas.Kalau tidak segera dilakukan perbaikan, jalan tersebut akan sulit dilalui pengguna jalan.
Pejabat PelaksanaTehnik Kegiatan (PPTK), Sofyan, ketika dikonfirmasi tentang dugaan penyimpangan pada pembangunan proyek pembentukan bahu jalan mengungkapkan, “ kegiatan tersebut sudah sesuai RAB, termasuk Batu Kapur dan split” katanya. (cep)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar