Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

KARAWANG, GN
Rapat Anggota Pasar Tradisionil Desa Tanjungbungin yang digelar  di aula desa Tanjungbungin pada (08/05) disepakati untuk seluruh pedagang pasar desa Tanjungbungin tidak lagi mau di bawah naungan
pengelolaan pihak Koperasi Serba Usaha (KSU) DamaiSentosa. Koperasi yang dipimpin mantan Kepala Desa Tanjungbungin, Muhajir, dianggap hanya
bisa memeras dan menyulitkan pedagang pasar tradisional. Muhajir sebagai Ketua KSU Damai Sentosa dianggap tidak dapat memberikan perhatian dan bantuan ataupun arahan yang tepat guna membantu usaha para pedagang. Hal itu diungkapkan salah seorang ibu pedagang di pasar kepada GN.

Hal senada dikatakan pedagang lainnya, Sawin Ahdiat (50Th)  secara rinci pungutan dan ketentuan kontrak kios pasar dalam masa 1 tahunnya menjerat leher pedagang oleh system yang di kelola oleh KSU Damai Sentosa. Dimulai dengan kontrakkios rolling pintu II itu kisaran yang harus dibayar adalahRp. 4.000.000 pertahun dan yang pintu I berkisar Rp. 3.500.000,-. los luar terbuka Rp. 1.500.000,- dan luar los umum Rp. 1.000.000 sementara pendapatan kami dalam 1 minggu pembukaan pasar hanya mampu mendapatkan Rp. 80.000,- per minggu dan dihitung penegeluarannya biaya lain-lain dan mobilisasi mencapaiRp. 150.000,-!” ujarnya

Lebih lanjut Sawinmengatakan “ Saya mencoba jualan dipasar tiap hari,dengan maksud untuk kejar pendapatan akan tetapi kenyataannya yang belinya tidak ada. ” andai saja saya punya usaha yang lain mungkin saya sudah tidak ingin berjualan dipasar ini pak, dan saya sangat berharap dengan terpilihnya Kepala Desa Tanjungbungin yang baru untuk bias merubah system pengelolaan pasar dengan memeperhatikan masyarakat pasar agar bias sejahtera tanpa penekanan aturan yang tidak jelas seperti Koperasi Damai Sentosa!” tandasnya

Pada kesempatan acara rapat tersebut diputuskan melalui keputusan bersama dengan dihadiri oleh Kepala DesaTanjungbungin, Ketua BPD dan LPM serta Kapolsek Pakisjaya.Atas usulan peserta rapat anggota, harga kios pasar disesuaikan dengan usulan anggota rapat adalah Pintu rolling dua pintuRp. 2.500.000,- Pintu rolling  satu Rp. 2.000.000,-  pedagang sayuran  Rp. 650.000,- los luar terbuka kramik Rp. 900.000,- los terbuka dalam gedungRp. 600.000,- untuk masa satu tahun kontraknya kios jauh dibawah ketentuan yang di buat KSU Damai Sentosa. Kepada wartawan KepalaDeaTanjungbungin EnjunJunaedi mengatakan“ Saya akan segera membuatkan Perdes tentang hal ini, mengingat para anggota pasar menginginkan pengelolaan pasar di kembalikanpada Pemerintah Desaatas permohonan masyarakat pedagang pasar. Selebihnya untuk KSU Damai Sentosa sendiri, kami pemerintahan desa akan menindaklanjuti proses permasalahannya kedinasterkait untuk mengusulkan pergantian mekanis menya. Ungkap Kades kepada Wartawan

Ditempat terpisah RiaHasan Mantri pasar yang diberikan Surat Keputusan (SK) oleh Kepala Desa, Kepada Wartawan mengatakan, Proses KSU Damai Sentosa sendiri sudah kami ajukan ke Pemerintahan Kecamatan Pakisjaya dan Kankop Kabupaten Karawang  yang  keberadaanya  sudah di tolak oleh  masyarakat pasar. KSU Damai Sentosa yang diduga serba KKN urutan strukturalnya dengan system kerajaannya.Saat ini dari hasil musyawarah rapat masyarakat  pasardesaTanjungbungin, saya sesuai keinginan rekan-rekan pedagang pasarakan mengajukan ke Pemerintah Desa segera di bentuk proses BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) DesaTanjunbungin. BUMDes yang nantinya akan mengelola pasar yang merupakan asset desa ini sebagai bentuk kepedulian PemerintahDesa terhadap masyarakat  pasar dengan tujuan kesejahteraan pedagang pasar, Jelas Ria.

Abdul Rohim,SH PenasehatHukum Pemerintahan DesaTanjungbungin menjelaskan kepada WartawanGARUDA NEWS diruangkerjanya (08/05) “ Ini adalah permohonan dari semua  pedagang pasartradisional DesaTanjungbungin kepada Pemerintah Desa Tanjungbungin meniadakan KSU Damai Sentosa. Alasan pegadang pasarbahwaselama pengelolaan Ksu Damai Sentosa tidak adanya  ketransfaranan keanggota koperasi. Dan banyak hal yang dikeluhkan pedagang pasar diantaranya system kontrak kios yang sebelumnya tidak ada rapat musyawarah yang akhirnya menjerat pedagang.Intinya masyarakat pasar menginginkan kepada pemerintahan desa untuk mengambilalih pasar sebagai asset desa dan tidak lagi mempergunakan KSU Damai Sentosa!”dan kami atas nama pemerintahan desa Tanjungbungin siap untuk memberikan rasa nyaman amandan sejahtera dalam pengelolaan system managemen yang transfaran. Karena memang sudah menjadi tugas kami sebagai pelayandan pengayom masyarakat!”  ujarnya(Octavianus)





Sku Metropolitan

Penerbit: PT. Juszyda Metro Garuda Notaris: Agus Sulaeman T. SH, MKn No. 04 Tanggal 12 Maret 2015 No. AHU-0011533.AH01.01.tahun 2015 No SIUP:503.09/1-0537/BPMPPT/PK-00/IV/2015 No. TDP: 100714612832 NPWP:72.585.352.7-435.000 Dasar Undang-undang No. 40 Tahun 1999.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Top