Tanjabar, GN
Perwakilan warga yang bersengketa dengan PT. TML, Halius bersikukuh bahwa lahan yang digarap TML saat ini merupakan hakadat, ini sesuai dengan dokumen yang mereka pegang. "Karena itu tana hadat harus dikembalikan kepada masyarakat," ucap Halius.
Hutan kata dia statusnya ada dua fungsi, hutan Negara dan hutanhak, hutan Negara adalah hutan yang berada pada kawasan yang tidak dibebanihak.Hutan hakinilah yang disebut sebagai hutanadat.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyerahkan dokumen
yang menjadi dasar mereka menuntut lahan adat ke BPN, sembari meminta BPN membacanya atau kembali belajar mengenai kondisi sebenarnya atas konflik lahan tersebut.
yang menjadi dasar mereka menuntut lahan adat ke BPN, sembari meminta BPN membacanya atau kembali belajar mengenai kondisi sebenarnya atas konflik lahan tersebut.
"Jangan dating kesin ingabal-ngabal, itu dibaca biar belajar lagi, ini nama desa (yang bersengketa) saja tidak tahu.Kalau mempertanyakan eksistensi adat, kami pakai bahasa o diujung itu sudah bentuk eksistensiadat,uajar Halius menginggung.
BPN Akui Tanah Adat, Tapi Kenapa HGU Keluar?
Dalam kesempatan diskusi saat membahas sengketa lahanantara PT TML dengan warga Kecamatan Tebing Tinggi, pihak BPN Provinsi Jambi yang diwakili Suparman menyebut bahwa pihaknya mengakui lahanadat, dan kebetulan yang disengketakan adalah lahanadat.
Namun pernyataan ini menimbulkan tanda tanya, seperti disampaikan Ketua DPRD, Faizal Riza, ia balik bertanya kenapa BPN yang keluarkan HGU ke Perusahaan, sementara di sisi lain BPN juga mengakui tanahadat."Kalau memang hakadat diakui kenapa HGU bias keluar," tanyaRiza heran. (Roni)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar