Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Musirawas, GN - Untuk meningkatkan kapasitas Kepala Desa (Kades) yang baru dilantik, dalam mewujudkan sinergitas dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan nasional serta memberikan pelayanan kepada masyarakat secara efisien, efektif dan akuntabel, Minggu Lalu, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Musirawas (Mura), Propinsi Sumatera Selatan menggelar acara Bimbingan Teknis (Bimtek).

Kegiatan ini dilaksanakan selama 4 hari, di Ballroom Hotel Abadi Lubuklinggau dan peserta yang ikut bimtek sebanyak 60 Kades yang baru dilantik. Acara ini dibuka oleh Bupati Musirawas, H Ridwan Mukti, melalui Staf Ahli Bidang  Pemerintahan Setda Musirawas, Tri Buana SH.

Tri Buana, dalam sambutannya, menyampaikan dengan diadakanya Bimtek ini akan memberikan manfaat bagi para kades yang baru dilantik guna menambah pengetahuan dan wawasan serta pemahaman tentang kapasitas kepala desa di lingkungan pemerintahan Kabupaten Musirawas.

“Saya harapkan kepada para peserta yang mengikuti Bimtek ini, kiranya dapat menyerap seluruh materi yang disampaikan oleh nara sumber yang nantinya bisa dijadikan  pedoman dan bekal bagi peserta dalam melaksanakan tugas jabatan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kepala desa”,terangnya

Dikatakannya, seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Undang-undang Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, diberlakukan pada hakekatnya sebagai upaya desentralisasi pengeloaan pemerintahan daerah dan pemerintahan desa yang didasarkan pada penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik.

 “Oleh karena itu,sistem pemerintahan yang kita anut kini, mengalir dari pendelegasian sebagian kewenangan pusat ke daerah, sehingga kesinambungan pembangunan dapat terlaksanakan secara sinergis untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat”, Ujarnya.

Ditambahkanya, pengeloaan pemerintahan dan pembangunan didaerah, pada dasarnya harus berada dan menjadi bagian dari sistem tata pemerintahan negara secara nasional sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi, dengan mengacu pada berbagai perundang-undangan yang berlaku di dalam NKRI. 

Dalam hubungan itu, perlu dipahami bahwa peran pemerintah dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan atas jalanya penyelanggaraan pemerintahan daerah, merupakan kewajiban konmstitusional dalam sistem pemerintahan NKRI, oleh karena itu kebijakan pembinaan pemerintah terhadap berbagai program atau permasalahan di daerah, harus dipahami sebagai bagian dari kewajiban pemerintah untuk memberikan  bimbingan kepada daerah, dan tanggung jawab pemerintah kepada rakyat atas jalanya pelaksanaan otonomi daerah.

“Dalam Upaya sinergis inilah, pelaksanaan bimbingan teknis peningkatan kapasitas Kades akan menjadi tolak ukur penyelarasan dan kesepahaman dalam penyelenggaraan program-program pembangunan yang akan di laksanakan”, ujar,

Sementara itu, Dodi Irdiawan, Kabid Pemerintah Desa (Pemdes),Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Musirawas,, saat ditanya Garuda News, minggu lalu, mengatakan kegiatan bimtek ini dilaksanakan di Ballroom Hotel Abadi Lubuklinggau, selama 4 hari dan peserta yang ikut bimtek para kades yang baru dilantik sebanyak 60 Kades.         

Tujuan acara ini diadakan gunanya untuk  memberikan wawasan dan pengetahuan bagi kades diantaranya, supaya kades memahami Topuksinya sebagai kades, memberitahukan tentang keuangan desa, pencegahan tidak pidana korupsi, memelihara kamtibmas, bisa menyusun peraturan desa, menambah wawasan kebangsaan dan mengerti tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa, dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Desa.


“Nara sumber yang menyampaikan materi kepada peserta bimtek meliputi dari BPKP Perwakilan  Sumsel, Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau, Kodim 0406, Polres Mura, PPKAD Bagian Hukum Setda Musirawas,  Balai PMD Lampung, dan BPMPD Mura”, ungkapnya. (peri)



Sku Metropolitan

Penerbit: PT. Juszyda Metro Garuda Notaris: Agus Sulaeman T. SH, MKn No. 04 Tanggal 12 Maret 2015 No. AHU-0011533.AH01.01.tahun 2015 No SIUP:503.09/1-0537/BPMPPT/PK-00/IV/2015 No. TDP: 100714612832 NPWP:72.585.352.7-435.000 Dasar Undang-undang No. 40 Tahun 1999.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Top