Musi Rawas,Garuda News-Menanggapi pemberitaan SKU Garuda News, Pada edisi lalu mengenai masalah limbah kayu yang dibuang ke dalam Anak Sungai Musi dan tanam sawit di bantaran pinggiran Anak Sungai Musi dan Sungai Musi kemungkinan disebabkan pembukaan lahan PT.DAM(Dapo Argo Makmur). Maka Dinas Kehutanan ,Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Musirawas, PT DAM dan Awak Media (SKU Garuda News) turun kelokasi guna mengecek kebenaran informasi itu, apakah benar atau tidak PT. DAM dalam menggarap Kebun Sawit diduga membuang limbah kayu ke dalam anak sungai musi dan menanam sawit dipinggiran bantaran anak sungai musi dan sungai musi.
Menurut Koordinator Lapangan (Korlap ) dari pihak PT. DAM, Junianto, saat ditanya Garuda News di lokasi PT.DAM, minggu lalu, mengatakan masalah limbah kayu itu sebenarnya permasalahan yang lumrah dan biasa, dikarenakan sebelum kami membuka lahan, itupun sudah ada limbah kayu di dalam anak sungai musi.
“Soal limbah kayu yang ada di dalam Sungai Pering semua bukan asal dari pembukan lahan oleh PT.DAM, bisa jadi hasil dari penebangan kayu masyarakat setempat, tapi tidak menutup kemungkinan ada juga sebagian limbah kayu itu dari pengerjaan PT. DAM, itu juga bukan unsur kesengajaan dari perusahaan kita dan Kami dari pihak PT.DAM siap untuk membersihkan atau mengangkat limbah kayu di dalam sungai tersebut”, ujarnya.
Dikatakannya, Pada saat PT.DAM buka lahan, masyarakat Pangkalan Tarum pun banyak meminta kayu untuk mereka olah, dan Pihak PT. DAM pun memperbolehkan masyarakat mengambil kayu tersebut. Kemudian untuk karyawan yang bekerja di PT.DAM seratus persen diambil dari tenaga lokal.
“ Tenaga lokal itu yang dipakai oleh PT.DAM ditempatkan di tenaga Harian dan Security, bahkan dengan adanya PT.DAM didaerah ini juga bisa membantu perekonomian Masyarakat Pangkalan Tarum”, jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Musirawas, Prisco Desi,saat dikonfirmasi Garuda News, minggu lalu dilokasi lahan kebun sawit mengatakan memang ada limbah kayu ini ditumpukan di dalam anak sungai musi, namun itu tidak banyak dan itu nanti bisa kita angkat.
“Saat ada dilokasi kita lihat ada tumpukan kayu di dalam anak sungai musi di area lahan sawit PT.DAM, tapi masalah itu masalah kecil, karena limbah kayu itu nanti bisa kita bersihkan dan soal jalan yang melewati hutan kawasan itu, pihak PT.DAM sudah mendapat izin pakai dari Menteri Kehutanan jadi tidak ada pelanggaran yang di lakukan PT.DAM mengenai jalan yang menuju kelokasi perkebunan”, jelasnya.Selan itu, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Musirawas, Hamirudin SH, saat ditanya Garuda News, Minggu lalu, mengatakan melanggar atau tidak apa yang dilakukan oleh PT. DAM masalah Limbah kayu dan tanam sawit di pinggiran bantaran anak sungai musi dan sungai musi tinggal menunggu rekomendasi dari Badan Lingkungan Hidup (BLH)
.“ Jadi masalah tersebut kita tinggal nunggu rekomendasi dari BLH yang akan kita kirim ke pihak PT. DAM” Ujarnya Seperti yang dilansir Garuda News, pada edisi lalu, PT.Dapo Argo Makmur (DAM) menggarap perkebunan sawit, yang berlokasi di Desa Pangkalan Tarum, Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musirawas, Propinsi Sumatera Selatan diduga bermasalah, pasalnya limbah kayu dibuang ke dalam Anak Sungai Musi, sehingga merusak habitat Ekosistem sungai dan ironisnya PT.DAM menanam sawit di pinggiran aliran Anak Sungai Musi dan Sungai Musi.
Hasil Pantauan Garuda News di Lapangan menyebutkan diduga banyak pelanggaran yang dilakukan oleh PT.DAM dalam membuka perkebunan sawit, termasuk pembuangan limbah kayu di dalam Anak Sungai Musi yang mengakibatkan merusak habitat didalamnya dan membuat anak sungai musi tersebut tersumbat oleh limbah jenis kayu yang dibuang didalamnya, dan dikala turun hujan menyebakan sungai tersebut banjir akibat aliran sungai tidak lancar terhambat oleh tumpukan kayu yang dibuang ke dalam sungai tersebut oleh PT.DAM.
Semantara itu, Yadi, warga Desa Pangkalan Tarum saat ditemui Garuda News, di rumahnya, minggu lalu, mengatakan bahwa jalan yang dibuat menuju lokasi perkebunan diwilayah Desa Pangkalan Tarum, Kecamatan BTS Ulu didalam kawasan hutan produksi milik PT. DAM.
Begitu juga PT.DAM dalam pembuka perkebunan sawit desa itu diduga telah melakukan pelanggaran Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup. Hal ini terlihat di sepanjang pinggiran aliran anak sungai musi dan sungai musi banyak ditanami sawit oleh PT.DAM.
“ Lahan yang dibuka dan ditanami sawit oleh PT.DAM dipinggiran Sungai Musi jaraknya berkisar 15 meter sampai 20 meter dari pinggiran anak sungai musi dan sungai musi. dikhawatirkan nantinya akar sawit akan merusak badan sungai sehingga akan mengakibat penyempitan dan pendangkalan badan sungai. Apalagi dengan pembuangan limbah jenis kayu berserakan di Sungai Pering dan Sungai Brau sehingga aliran anak sungai musi tidak lancar dan tersumbat oleh tumpukan kayu yang dibuang oleh PT.DAM”, ungkapnya
Dikataknya, Warga Desa Pangkalan Tarum, Kecamatan BTS Ulu, meminta agar pihak Pemerintah Kabupaten Musirawas agar dapat menangani permasalahan tersebut dan Masyarakat juga mendesak Kepada aparat penegak hukum untuk memproses PT. DAM yand diduga menanam sawit dipinggiran sungai telah melanggar Undang-Undang.
Terutama dari instansi Dinas Kehutanan, Badan Lingkungan Hidup serta Dinas Perizinan Kabupaten Musi Rawas, dan Pihak penegak Hukum jika memang pihak PT.DAM melanggar Undang-Undang No 41 Tahun 1999 supaya dapat diproses secara hukum dan di cabut perizinan oprasional PT.DAM tersebut”, tegasnya. (Ari /WD)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar