Tanjungpinang, GN - Pemerintah kota tanjungpinang melalui Dinas Kebersihan Pertamanan dan pemakaman Kota Tanjungpinang pada tahun 2014 lalu melaksanakan kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala kendaraan/Alat-alat angkutan yang bersumber dari APBD Kota Tanjungpinang tahun 2014 sebesar Rp.4.306.000.000 dengan kode mata anggaran kegiatan 1.05.1.05.01.02.31. Menurut data Garuda news, kegiatan yang di maksud terdiri dari belanja Jasa Service Rp.450.000.000,belanja penggantian suku cadang Rp.1.306.000.000, belanja bahan bakar minyak/gas dan pelumas Rp.2.500.000.000 dan belanja surat tanda nomor kendaraan Rp.50.000.000 dan di umumkan pada kolom swakelola dalam website portal pengadaan nasional. Hanya saja, dalam pelaksanaan, belanja surat tanda nomor kendaraan yang di laksanakan secara swakelola. Meskipun melalui penyedia, dari sejumlah kegiatan tersebut, tidak satupun dilelangkan oleh Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Tanjungpinang , Almazuar amal. Ketika di konfirmasi, Wanbok Malilu Selaku Kuasa Pengguna Anggaran dalam kegiatan tersebut membenarkan hal tersebut,hanya saja dirinya berasumsi jika semua yang di lakukan sudah sesuai dengan Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Untuk belanja jasa service dengan metode penunjukan langsung ke PT Bintan motor, Belanja suku cadang juga dengan metode penunjukan langsung ke PT Bintan Motor, belanja bahan bakar dengan metode penunjukan langsung ke SPBU yang di KM 3, belanja surat tanda nomor kendaraan dengan cara swakelola, demikian di jelaskan Wanbok ketika di temui Garuda news di ruang kerjanya. Saat di singgung mengapa surat klarifikasi yang di layangkan tidak di balas, olehnya mengatakan jawabannya sangat panjang, lebih baik secara lisan seperti rekan-rekan media yang lain dan silahkan di rekam tapi saya juga merekam,ujarnya. Sebelumnya, Kepala dinas kebersihan pertamanan dan pemakaman kota Tanjungpinang, Almazuar amal ketika di konfirmasi membenarkan jika tidak satupun dari kegiatan tersebut di lelangkan.”tahun lalu tidak di lelang, tapi untuk tahun ini (2015-red) belanja service dan suku cadang kita lelang,”,ujarnya. Menanggapi hal ini, salah seorang tokoh masyarakat Tanjungpinang yang enggan di tuliskan jati dirinya saat di mintai komentarnya mengatakan hal ini sangat aneh. Kalau tahun 2014 sudah sesuai dengan perpres 70 tahun 2012 mengapa tahun 2015 di lelang, ujarnya dengan nada kebingungan. Bagaimana bias anggaran tahun 2014 ditenderkan tahun 2015? (Ridwan)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar