Tanjungpinang,GN - Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui dinas pekerjaan Umum kota tanjungpinang pada tahun 2014 lalu melaksanakan kegiatan Pembebasan/ganti rugi tanah untuk pengembangan perkotaan Tanjungpinang dengan nilai pagu Rp.2.000.000.000 dengan mata anggaran kegiatan 1.09.1.03.01.16.03. Menurut data yang di peroleh Garuda News, kegiatan yang di maksud terdiri dari honorium PNS Rp.186.600.000, belanja bahan habis pakai Rp.6.400.000, belanja cetak dan penggandaan Rp.4.000.000, biaya perjalanan dinas Rp.103.000.000, belanja jasa konsultansi Rp.150.000.000, belanja honorium non PNS Rp.50.000.000,dan pembebasan ganti rugi tanah Rp.1.500.000.000. Menurut narasumber yang dapat di percaya,dari total pagu anggaran 2 milyar tersebut hanya Rp.97.658.000 yang di serap diantaranya belanja modal tanah, belanja alat tulis kantor Rp.6.325.000, belanja cetak penggandaan Rp.3.700.000, biaya perjalanan dinas Rp.38.600.000, belanja jasa konsultansi dan honorium tenaga ahli narasumber Rp.49.000.000.
Ketika di konfirmasi,Plt kepala dinas pekerjaan umum kota tanjungpinang, Amrialis mengatakan,”langsung saja ke Agnes selaku PPTK atau ke Pak Antony yang sekarang di dinas Tata kota”,ujarnya seolah mencari kambing hitam. Sementara itu, Pejabat pelaksana teknis kegiatan(PPTK), Agnes ketika di konfirmasi terkait penyerapan anggaran kegiatan tersebut kepada garuda news dengan polos mengatakan,”saya tidak tau, tanya saja dengan pak Antony karena beliau PPK nya”,ujarnya 24/6 lalu. Jawaban Agnes kepada Garuda News seakan-akan hanya ingin jabatan saja dan seolah dirinya tidak mengerti apa itu PPTK sesuai Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sebaiknya Agnes jangan di tunjuk lagi sebagai PPTK, ujar kalangan PNS di dinas PU.
Sementara itu, Antony yang ditemui GN di dinas tata kota Tanjungpinang mengatakan, tidak sepeser rupiah pun kegiatan tersebut di serap.
Menanggapi hal ini, Pandi Pandiangan aktivis dari kijang lama angkat bicara dan mengatakan,”bagaimana bisa biaya narasumber di serap hingga Rp.49.000.000, sementara kegiatan ganti rugi tanah tidak sepeserpun di serap, ini sangat aneh dan janggal”,tegasnya.
Pelaksanaan kegiatan pembebasan atau ganti rugi tanah yang dilakukan oleh pemerintah kota Tanjungpinang di duga sarat korupsi. Hal ini perlu pengawasan semua pihak, khusunya untuk penegak hukum, diminta untuk bertindak tegas. (Ridwan)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar