Bukittinggi – GN
Dugaan Korupsi yang dilakukan oleh Yunaldi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Agam akan terus bergulir. Seperti yang dilansir di edisi sebelunya, Yunaldi diduga mematok fee proyek dan para kontraktor membayar dimuka sebelum pekerjaan dilakukan. Pelaksanaan tender diduga hanya akal-akal saja, sementara pemenang sudah dpat dipastikan siapa yang berani bayar uang fee di muka.
Yunaldi terkesan tidak mau mau memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilakukan Garuda News. Di Lubuk Basung saat dihubungi GN melalui telepon selulernya, Yunaldi mengatakan” saya lagi rapat, ada tamu, nantilah, begitu jawaban yang didapat Garuda News untuk yang sekian kalinya. Beberapa jam kemudian, ada orang yang mengaku anak buah Yunaldi mengatakan “pak Kadis lagi rapat dengan para Kabid, kemungkinan lama, bapa dari mana? Tanyanya(nak buah Yunaldi-red). Para awak media pada saat itu bersabar unutk menunggu keterangan dari Yunaldi. Sampai beberapa jam di tunggu, Yunaldi tetap tidak mau memberikan komentar atau tanggapan seputar dugaan kurupsi di dinas yang di pimpinnnya.
Setelah meninggalkan Dinas PU Agam, tidak jahuhdari kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Basung Wartawan Garuda News, mengkomfirmasi lansung Kepala kejaksaan Negeri (Kejari) Setyo Pranoto . Kejari mengarankan untuk konfirmasi langsung kepada Kasi intel yang sedang menangani perkara tersebut.
Kasi Intel Kejari Lubuk Basung Yuharmen Yacob, saat ditanya tentang dugaan adanya pengkondisian proyek tahun anggaran 2015 yang berindikasi gratifikasi di Dinas PU mengatakan sudah menangani kasus tersebut. Yuharmen Yacob mengatakan sudah memanggil kelompok kerja (Pokja). Yuhermen Yacob tak mau menguraikan secara rinci nama – nama ketua kelompok dan KPA nya. Yang sudah diperiksa baru pulbaket (Kumpulan bahan keterangan) kemungkinan akan menjurus ke yang lainnya yang terkait pada Dinas PU Agam. Ketika di tanya wartawan Garuda News Kadis PU sudah di panggil ? Kasi intel belum lagi sampai kesana.
Terkait laporan yang di sampaikan ke kejaksaan tinggi sumatera barat di serahkan kepada lidik lokusnya di kabupaten Agam sebab objeknya disini (Agam). Kata Yuharmen Yacob kepada Garuda News, adapun laporan yang di sampaikan ke Kejati Sumbar tukas Kasi intel dari Lembaga Bantuan Hukum - Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LBH –LPJK).
Tender yang bermasalah adalah pekerjaan Hotmix tahun anggaran 2015 Pemenang masing – masing PT ATR dengan nilai pagu dana Rp. 7.15.000.000.00 PT. Global Indo Citra Pratama nilai pagu 3.6.000.000.00. PT. Citra Muda Nur Bersaudara nilai pagu Rp. 8.149.703. 000.00. PT. Putra Cipta Kreasi Pratama nilai pagu Rp. 5.500.000.000.00. PT. Fakta Nusa Cipta Graha nilai pagu 5.900.0000.000.00 dari nama pemenang tender maka LBH – LPJK melaporkan dugaan gratifikasi fee proyek yang bayar di muka. (sam)
Sam.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar