Jakarta,GN- Lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-Fasum) yang seharusnya digunakan untuk Ruang Taman Hijau (RTH), diduga disewakan ke pedangang. Para pedangang membayar uang sewa kepada salah seorang warga berinisial AS ditunjuk oleh Lurah Menteng sebagai koordinator.
Beberapa penyewa lahan kosong ketika dikonfirmasi menjelaskan, lahan kosong di jalan Cokrominoto selama ini disebut sebagai lahan tidur. Salah seorang utusan Lurah Menteng memungut uang sebesar sepuluh juta rupiah (Rp 10 juta) bagi pedangang yang akan bergabung. Saat ini sudah dibangun dua belas kios, satu kios di kelola dua pedangang, katanya.
Utusan Lurah Menteng, yang memungut dana dari pedangang mengatakan, tahap awal untuk pembersihan lahan telah menyetor uang sewa kepada Lurah sebesar Rp 30 juta.
Lurah Menteng ketika dikonfirmasi tentang penyewaan lahan kosong di wilayahnya mengatakan, wajar saja dipungut biaya Rp. 10.000.000 dari pedagang. Selama ini lahan tersebut sudah dimanfaatkan para pedangang, tetapi tidak tertata atau pedangang kakilima liar. Mungkin para pedangang tersebut sudah kaya dan memiliki rumah sendiri dari lahan kosong yang selama ini digunakan sebagai PKL liar. Wajar saja pedagang tersebut dilakukan pungutan agar lokasi tersebut tertata dengan baik, katanya.
Anggota LSM Gempita,Rian ketika dikonfirmasi mengatakan, pembinaan UKM / UMKM adalah salah satu program dari Gubernur DKI untuk menyerap APBD dari Restribusi yang disetorkan melalui Bank DKI. Kami menduga dana sewa yang ditagih dari pedangang tidak disetiorkan ke Kas daerah. Kami akan mendalami penyewaan lahan tidur tersebut. Kalau tidak disetorkan ke kas daerah berarti pungutan liar (Pungli), katanya.
LSM Gempita menambahkan, kalau ditotal ada 12 warung dikalikan Rp. 10jt dikalikan 1kios bisa untuk 2 pedagang menjadi 12 x 2 x Rp.10jt = Rp. 240juta. Dana yang di pungut mereka katakanlah untuk mendirikan warung-warung tersebut di total habis Rp. 100 juta. Kemana sisa uang sewa itu mengalir? (R. Sitorus, M. Sitorus )



Tidak ada komentar:
Posting Komentar