Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Pematangsiantar, GN - Sesuai dengan Undang-Undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan negara/pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta PP No 71 Tahun 2000 tentang Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penyelenggara negara/pemerintahan mempunyai peranan yang sangat menentukan dalam penyelenggaraan negara/pemerintahan untuk mencapai cita-cita perjuangan bangsa mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana tercantum dalam UUD 1945.

Praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) tidak hanya dilakukan antar penyelenggara negara/pemerintahan, melainkan juga antara penyelenggara negara/pemerintahan dengan pihak lain yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta membahayakan eksistensi negara dan harus dicegah serta diberantas secara bersama-sama.

Demikian diutarakan Ketua KEMAS (Kepedulian Mayarakat) Kota Pematangsiantar Amir Mahmud Balo Lumbantobing kepada GARUDA News di Sekretariat KEMAS Jl Menambin No 10 Pematangsiantar, Minggu (28/6).

Dikatakannya terkait dengan pengangkatan Dra Fatimah Siregar sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Budaya Pariwisata(Kadisporabudpar)Kota Pematangsiantar sangat bertentangan dengan Undang-Undang dan Ketentuan yang berlaku serta diduga adanya praktek KKN dalam Penunjukan dan Pengangkatannya.

Faktanya bahwa Dra Fatimah Siregar adalah mantan Narapidana(Napi) Tindak Pidana Korupsi APBD Tahun 2004 yang telah divonis Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar tahun 2007 lalu sesuai pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Walikota bisa saja mencopot dan memberhentikan Dra Fatimah Siregar sebagai PNS sesuai PP No 32 Tahun 1997 yang telah diubah PP No 44 Tahun 2011 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil pasal 8 yang mengatakan PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat, karena melanggar sumpah/janji jabatan, atau karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena dengan sengaja melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya 4 tahun atau diancam dengan pidana yang lebih berat.

Oleh karena itu, KEMAS mengatakan sudah menyurati Walikota dan DPRD Pematangsiantar pada tanggal 21 mei 2015 lalu, bahkan telah melakukan demonstrasi pada tanggal 10 Juni 2015 yang meminta agar Walikota Hulman Sitorus SE segera mencopot dan membatalkan Surat Keputusan Pengangkatan Dra Fatimah Siregar sebagai Kadisporabudpar. Namun sepertinya Walikota tidak menggubrisnya, faktanya hingga sekarang sang kadis tersebut belum juga dicopot.

DPRD Pematangsiantar juga dikatakannya untuk tidak menutup mata dan telinga atas pengangkatan tersebut karena telah jelas-jelas bertentangan dengan Peraturan dan Ketentuan yang berlaku, diantaranya PP No 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 800/4329/SJ tertanggal 29 Oktober 2012 Tentang Larangan Mengangkat Mantan Narapidana Korupsi menjadi Pejabat Struktural.  (Marnaek Saragih)




Sku Metropolitan

Penerbit: PT. Juszyda Metro Garuda Notaris: Agus Sulaeman T. SH, MKn No. 04 Tanggal 12 Maret 2015 No. AHU-0011533.AH01.01.tahun 2015 No SIUP:503.09/1-0537/BPMPPT/PK-00/IV/2015 No. TDP: 100714612832 NPWP:72.585.352.7-435.000 Dasar Undang-undang No. 40 Tahun 1999.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Top