Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melalui Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menetapkan Direktur Utama RSUD Perdagangan, A, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun anggaran 2012 di rumah sakit tersebut.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut , Novan Hadian, mengatakan : "Penetapan tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dalam penanganan kasus Alkes RSUD Perdagangan,".
A merupakan tersangka susulan dari hasil pengembangan penyidik terhadap empat tersangka lain yaitu JESS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RS selaku Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP), A dan WKAS selaku rekanan.
Novan juga menerangkan kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp. 3,3 miliar. A merupakan orang yang berperan dalam menentukan harga-harga lewat rencana biaya belanja dalam pengadaan alkes yang terindikasi adanya penggelembungan dana.
"Dari hasil audit BPKP terjadi kerugian negara mencapai Rp 3,3 miliar dalam kasus ini," tambah mantan Kasi Intel Kejari Medan ini.(Marnaek/Roland).



Tidak ada komentar:
Posting Komentar