Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

SIMALUNGUN, GN  – Setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam, MS, mantan Bendahara Penerima Dinas Pendapatan (PPKAD) Simalungun, langsung ditahan, Rabu (29/7).

Penahanan MS terkait kasus dugaan penggelapan penerimaan pajak mineral bukan logam (Galian C, red) proyek dan reklame tahun 2012-2013 senilai Rp476.235.000.

“MS langsung kita tahan mengingat tersangka sudah tiga kali kita panggil namun tidak hadir. Kita takut dia melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Kasi Pidsus Parada Situmorang SH MH dalam temu persnya dengan wartawan di ruang kerjanya usai melakukan penahanan terhadap MS.

Menurut Parada, sepanjang penyidik sudah berani mengusulkan penahanan, berarti tinggal melakukan pelengkapan terhadap berkas-berkas. “Dia kita titip di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar di Jalan Asahan,” ujarnya lalu mengatakan, jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut sebanyak 20 orang.

“Alat buktinya sudah cukup, makanya langsung ditahan. Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 jo No 20 tahun 2001,” jelasnya.

Modus tersangka melakukan penggelapan dengan menyalahgunakan jabatan selaku bendahara penerima dari hasil penyidikan bersangkutan secara langsung menerima pajak galian C daripada wajib pajak di Kabupaten Simalungun. Kemudian uang itu digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi yang seharusnya disetor ke kas daerah.

Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka didampingi kuasa hukumnya dari kantor Yonathan Sibarani & Patner. Seiring penahanan tersangka, pihak kejaksaan langsung mengirimkan surat penahanan MS kepada keluarganya.

“Kalau ada perusahaan atau CV atau PT yang mendapat proyek bangunan fisik wajib membayar pajak galian C, karena dia menggunakan bahan bangunan dari Kabupaten Simalungun.

Namun, sebelum pembayaran, ia harus bayar dulu pajaknya. Ada yang Rp200 ribu, ada yang Rp1 juta. Nah inilah yang diambil oleh tersangka, kemudian tidak disetorkan ke kas pendapatan daerah.


“Tinggal melakukan pemberkasan dan koordinasi dengan penuntut umum, mana tau ada kekurangan kelengkapan. Yang jelas dalam waktu dekat kami akan segera melakukan penuntutan. Tapi kalau dikasih limit waktu, itu tergantung berapa lama nanti selesai penyidik dalam pemberkasan kasus ini,” imbuhnya. Tim Jaksa penyidik adalah Kasi Intel Firdaus, Julius Butar butar, Saud Damanik dan Nova Miranda Ginting. (Lambok)



Sku Metropolitan

Penerbit: PT. Juszyda Metro Garuda Notaris: Agus Sulaeman T. SH, MKn No. 04 Tanggal 12 Maret 2015 No. AHU-0011533.AH01.01.tahun 2015 No SIUP:503.09/1-0537/BPMPPT/PK-00/IV/2015 No. TDP: 100714612832 NPWP:72.585.352.7-435.000 Dasar Undang-undang No. 40 Tahun 1999.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Top