Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Tarutung, GN  – Proyek pembangunan peningkatan struktur jalan kota di Jalan SM Raja, Tarutung, Taput berbiaya Rp8,4 miliar diduga ada kejanggalan dalam hal pengalokasian dana dan hasil pekerjaan. Untuk itu, perlu aparat penegak hukum mengusut dugaan kerugian negara yang terjadi pada proyek yang dikerjakan PT Gayo Tama Leopropita itu.

“Penegak hukum, Jaksa dan Tipikor Polres Taput tidak boleh tutup mata. Ini proyek jalan nasional dan harus segera diusut dan diawasi pengerjaannya proyek peningkatan struktur Jalan itu benar-benar dilaksanakan sesuai RAB,” kata ketua Lembaga Masyarakat Pemerhati Pembangunan Tapanuli, Raya Edison, kepada wartawan, baru-baru ini.

Menurutnya, agar dalam pengerjaan proyek yang menelan biaya Rp 8,4 miliar itu dilaksanakan sesuai spesifikasi umum. Harus dilakukan pengawasan dan evaluasi kinerja. “Sehingga hasil pengerjaan nantinya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan benar benar berkualitas. Jangan nanti hanya bertahan hitungan bulan saja, setelah itu jalannya kembali rusak,” tandasnya.

Dari hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, Edison menyampaikan bahwa pekerjaan proyek peningkatan struktur jalan itu diduga adanya penguran¬gan volume pekerjaan.

“Tidak me¬nutup kemungkinan tak berlan¬daskan spesifikasi dan RAB. Dimana kete¬balan aspanya tidak merata. Begitu juga panjang jalan yang di hotmix tidak merata, ironisnya jalan yang lama sebahagian aja dikupas dan sebahagian lagi langsung dihotmix dan digilas. Sehingga ketebalan aspalnya patut diduga dimanupulasi,” tandasnya.

Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya berencana akan melaporkan hasil monitoring pekerjaan itu secara resmi ke pihak penegak hukum.

Edison mengatakan, pihaknya sangat mendukung pembangunan peningkatan infrastrutur jalan ini, namun, hendaknya proyek dikerjakan sesuai spesifikasi dan berkualitas sesuai anggaran yang dianggarkan.
Sayangya pihak Dirjen Binamarga satuan kerja pelaksanaan Jalan wilayah II Provinsi Sumatera Utara belum memberi keterangan resmi seputar proyek tersebut. Demikian halnya pihak Kontraktor dari PT Gayotama Leopropita, namun demikian dari plang proyek yang ditempelkan diketahui waktu pelaksanaan 180 hari kalender.


Terpisah Kapolres Taput AKBP Dudus HD melalui Kasubbag Humas Aiptu W Baringbing yang dihubungi menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendapat informasi terkait dugaan mark-up dan kejanggalan proyek itu. “Namun begitu, laporan secara resmi belum ada masuk ke Polres Taput. Kita tunggu saja,” tandasnya. (Tongam. s)



Sku Metropolitan

Penerbit: PT. Juszyda Metro Garuda Notaris: Agus Sulaeman T. SH, MKn No. 04 Tanggal 12 Maret 2015 No. AHU-0011533.AH01.01.tahun 2015 No SIUP:503.09/1-0537/BPMPPT/PK-00/IV/2015 No. TDP: 100714612832 NPWP:72.585.352.7-435.000 Dasar Undang-undang No. 40 Tahun 1999.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Top