Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5


Pematangsiantar, GN  – Keributan kembali mencuat di eks Terminal Sukadame, Parluasan, Pematangsiantar, Jumat (31/7) sekitar pukul 10.00 WIB. Masalah itu muncul saat tim Pam Swakarsa PD Perusda mencoba membongkar salah satu kios yang berada dipintu masuk Sentral Terminal Agribisnis (STA) tersebut.

Menurut pedagang, pembongkaran direncakan untuk dijadikan sebagai posko Pam Swakarsa Perusda. “Ada indikasi, tempat ini dijadikan tempat pengutipan retribusi ke setiap angkutan yang masuk ke dalam STA atau mobil-mobil pengangkut sayur malam hari” terang Boang Malau, selaku ketua Persatuan Pedagang Kecil Eks Terminal Sukadame (Perkasa).

Awalnya, saat melihat adanya upaya pembongkaran menggunakan dititik tembok kios, para pedagang sempat meminta supaya dihentikan. Namun, pihak Perusda mengabaikanya. Hal itu mengundang perhatian dari para pedagang lainya. Beruntung, upaya pembongkoran itupun berhasil dihentikan setelah ratusan pedagang cepat tiba dilokasi.

“Jadi, sebelum ada kesepakatan, jangan coba-coba untuk menyentuh kios pedagang karena itu akan menimbulkan masalah. Jangan karena kami diam, Perusda bertindak seenaknya. Semua punya aturan,” ucap ketua Boang Malau.

Sejumlah pedagang menyatakan, mereka siap melakukan pembongkaran jika pada kesepakatan yang ada. “Kita tidak mau ada kontak fisik antara pedagang dengan Perusda. Kita punya kesepakatan terkait pembongkaran. Kalau ada surat kesepakatan yang dikeluarkan, kami juga siap membongkar sendiri. Semua ada landasan hukumnya,”jelas Diego Maradona Malau, wakil ketua Perkasa.

Pedagang meminta supaya Perusda tidak memancing munculnya anarkis.“Kami disini siap perang. Jangan diganggu, ini kontek-kontek semua. Langsung kumpul kita semua. Jadi, kalau mau membongkar harus ada kesepakatan. Apa artinya pertemuan dengan DPRD waktu lalu. Kita tunggu keputusan eksekutif ” jelas Maradona.(Lambok)




Sku Metropolitan

Penerbit: PT. Juszyda Metro Garuda Notaris: Agus Sulaeman T. SH, MKn No. 04 Tanggal 12 Maret 2015 No. AHU-0011533.AH01.01.tahun 2015 No SIUP:503.09/1-0537/BPMPPT/PK-00/IV/2015 No. TDP: 100714612832 NPWP:72.585.352.7-435.000 Dasar Undang-undang No. 40 Tahun 1999.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Top