Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

BAGANSIAPIAPI, GN - Tahap pembangunan pelabuhan bertaraf internasional di Kabupaten Rokan Hilir sudah mencapai lima puluh persen, namun karena kendala Sertifikat tanah yang tidak kunjung di terbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rohil, akhirnya pembangunan pelabuhan terhenti dan tidak dapat dilanjutkan.

Hal ini akan berdampak kepada perputaran perekonomian masyarakat di Kabupaten Rokan Hilir khususnya di wilayah pesisir di Rohil. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Syah bandar Bagansiapiapi, Mapeati kepada GN di Bagansiapiapi, Kamis (30/7/15).

Menurut Mapeati, tahap pembangunan pelabuhan ini sudah mencapai lima puluh persen, bahkan tidak tanggung-tanggung pelabuhan bertaraf internasional ini rencananya akan diserahkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Rokan Hilir guna menunjang laju pertumbuhan ekonomi di wilayah pesisir, khususnya di Bagansiapiapi. "Kalau Sertifikat sudah terbit, tahun ini sudah selesai pembangunanya,'' ujarnya.

Namun Mapeati sangat menyayangkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rohil yang tidak mau menjelaskan secara rinci mengenai sulitnya penerbitan surat Sertifikat. Dijelaskan, kalau memang ada kendala-kendala yang lain, Mapeati juga memberitahu kepada pihaknya, agar pihaknya bisa melengkapi berkas pendukung dan yang lainnya.

Mapeati menambahkan, bahkan dari dari pemerintah pusat dan pemerintah Kabupaten Rokan Hilir sudah menyetujui pembangunan pelabuhan bertaraf internasional di Kabupaten Rokan Hilir yang dana pembangunannya di ambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Namun karena terkendala sertifikat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dari komisi V tidak dapat menyetujui kelanjutan pembangunan pelabuhan yang berada di Kabupaten Rokan Hilir. "Kendalanya sertifikat, sehingga anggota DPR-RI dari komisi V tidak setuju pembangunan pelabuhan dilanjutkan apabila sertifikatnya belum diterbitkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). tutup Mapeati. (wisman sinaga).



Sku Metropolitan

Penerbit: PT. Juszyda Metro Garuda Notaris: Agus Sulaeman T. SH, MKn No. 04 Tanggal 12 Maret 2015 No. AHU-0011533.AH01.01.tahun 2015 No SIUP:503.09/1-0537/BPMPPT/PK-00/IV/2015 No. TDP: 100714612832 NPWP:72.585.352.7-435.000 Dasar Undang-undang No. 40 Tahun 1999.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Top