Bekasi, GN - Dalam Permen Dikbud no 55 tahun 2015, disebutkan bahwa sekolah yang menggelar Masa Orientasi Siswa (MOS) tidak sesuai dengan aturan maka harus bertanggung jawab. Karena, MOS diselenggarakan bukan untuk melakukan balas dendam atau mempersulit para peserta MOS.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Rudi Sabarudin mengaku, sudah mendapatkan laporan beberapa sekolah yang menggelar MOS yang memberatkan siswa seperti membawa barang bawaan yang dinilai mahal.
“Saya sudah mengantongi nama – nama sekolah yang melakukan itu, tapi saya tidak bisa menyebutkan nama sekolahnya. Akan tetapi saya akan memanggil kepala sekolah tersebut untuk dimintai pertanggungjawabannya seperti apa, karena sudah jelas dalam Permendikbud no 55 Tahun 2012 pihak sekolah harus bertanggung jawab jika menggelar MOS yang memberatkan peserta,” ujarnya.
MOS dibolehkan asalkan mengukuti aturan yang sudah ditentukan. Pasalnya, MOS itu sifatnya hanya mengenalkan lingkungan sekolah kepada para siswa baru dan juga memberikan materi yang mendidik, bukan sebagai ajang peloncoan .
“Kegiatan MOS seharusnya diisi dengan program belajaran, edukasi, dan juga mendidik, bukan diisi yang memberatkan para peserta. MOS itu harus menyenangakan karena sesuai dengan Permendikbud no 55 tahun 2015,” paparnya.
Untuk itu , dalam waktu dekat akan memanggil beberapa sekolah untuk meminta pertanggungjawaban terkait penyelanggaraan Masa Orientasi Siswa (MOS) yang memerintahkan peserta MOS membawa banyak dan merepotkan siswa. (sulaiman)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar