Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Bekasi, Metro - Bulan September 2015 mungkin menjadi bulan berkah, atau akan menjadi bulan petaka bagi kepala desa.  Pasal nya pada bulan September 2015, Dana Desa APBN Bantuan Pemerintah  Pusat dan Bantuan Sosial (BANSOS) dari Provinsi Jawa-Barat, juga akan dicairkan.

Hal tersebut diungkapan oleh salah satu Kepala Desa Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, yang tidak mau disebut nama nya mengatakan “bulan ini menjadi bulan anugrah bagI seluruh kepala desa Kabupaten Bekasi, karena pada bulan ini bantuan provinsi dan pusat cair, tapi juga akan menjadi bulan petaka bagi kepala desa jika tidak dapat menjalankan semua bantuan yang diberikan secara prosedur”ungkapnya.

Adapun anggaran yang cair pada bulan September 2015 adalah dana bantuan APBN untuk desa sebesar Rp.329 juta dibagi  3 termin , Dana Bansos Provinsi Rp. 100 juta.

Olah karena itu semua elemen masyarakat diharapkan untuk mengawasi untuk penggunaan bantuan-bantuan tersebut, dan jika terjadi penyimpangan diharapkan untuk segera melaporkan kepada pihak yang  berwenang. “laporkan saja jika terlihat ada penyimpangan bantuan yang diberikan pemerintah, Karena dana bantuan untuk desa diberikan untuk kesejahteraan masyarakat”ujar Nasro salah satu tokoh masyarakat.

Dana Desa dari APBN 70 persen untuk pembangunan infrastruktur dan 30 persen lain nya untuk kesejahteraan masyarakat, seperti bantuan untuk pemberdayaan masyarakat, seperti dalam juklak dan juknis pengelolaan Dana Desa APBN 2015  peraturan Menteri Desa, Pembangunan dan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi.
"Gunakan  dana desa sebaiknya, karena akan langsung diaudit BPK. Penggunaan harus  transparan, akun table dan jangan ada penyelewengan. Indonesia harus dibangun dari pinggiran, dari desa, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi," tegas Marwan kepada warga.

Menurut Mendes ( Menteri Desa), dana desa harus diprioritas kan untuk pembangunan desa. Baik infrastruktur (jalan dan irigasi) serta pembentukan BUMDes.

"Tidak usah dibuat ribet dan ribut-ribut. Yang penting sesuai prioritas dan melalui Musyawarah Desa.Kalo mesjid dan mushola nanti dibantu sama anggota Dewan saja lewat dana aspirasi," tukas Mendes menanggapi pertanyaan Nana Rusma, anggota BPD Desa Bandung soal boleh tidak nya dana desa dibuat untuk membangun mesjid atau mushola.

Terkait dengan dana Desa, yang jumlah nya tahun ini mencapai Rp 20 trilun untuk sekitar 74 ribu desa dan direncanakan cair April mendatang, Mendes menegaskan bahwa setiap Desa harus menyusun Rencana Jangka MenengahDesa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) sebelum pencairan.”ujarnya pada wartawan.

Penggunaan Dana Desa

Penggunaan Dana Desa diatur dalam Permenkeu Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa. BAB IV tentang Penggunaan dari Pasal 21 hingga pasal 25 yang bunyinya sebagai mana berikut:
Pasal 21 : Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritas kan untuk membiayaai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Penggunaan Dana Desa sebagai mana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetap kan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan Pedoman Umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa.

Pasal 22 : Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa berpedoman pada pedoman umum penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dan pedoman teknis yang diterbitkan oleh bupati/walikota.

Pasal 23 : Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1 ayat( 3 ) setelah mendapat persetujuan bupati/walikota.

Persetujuan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat( 1 ) diberikan pada saat evaluasi rancangan peraturan Desa mengenai APB Desa.

Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat( 1 ) , bupati/walikota memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.

Pasal 24 : Kepala Desa bertanggungjawab atas penggunaan Dana Desa.

Pemerintah dan pemerintah daerah dapat melakukan pendampingan atas penggunaan Dana Desa.
Tata carapendampingan sebagai mana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Pasal 25 : Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa kepada bupati/walikota setiap semester.

Penyampaian laporanr ealisasi penggunaan Dana Desa sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan :

a. semester I, paling lambat minggu keempat bulan Juli tahun anggaran berjalan; dan
b. semester II, paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
Bupati/Walikota dapat memfasilitasi percepatan penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa oleh Kepala Desa.

Laporan realisasi penggunaan Dana Desa semester I menjadi persyaratan penyaluran Dana Desadari RKUD ke RKD tahap II tahun anggaran berjalan.

Laporan realisasi penggunaan Dana Desa semester II menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD tahap I tahun anggaran berikutnya.


Laporan realisasi penggunaan Dana Desa disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam LampiranIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Diharapkan Kepala Kepala Desa pengguna anggaran dalam menggunakan anggaran tersebut sesuai dengan juklak dan juknis,sehingga bantuan yang diberikan oleh Pemerintah dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan dapat meningkatkan kwalitas perdesaan.( M. Joko YP)



Sku Metropolitan

Penerbit: PT. Juszyda Metro Garuda Notaris: Agus Sulaeman T. SH, MKn No. 04 Tanggal 12 Maret 2015 No. AHU-0011533.AH01.01.tahun 2015 No SIUP:503.09/1-0537/BPMPPT/PK-00/IV/2015 No. TDP: 100714612832 NPWP:72.585.352.7-435.000 Dasar Undang-undang No. 40 Tahun 1999.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Top