Tarutung, MG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara menyetujui dan menetapkan Ranperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 1.093.082.192.329.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Ir.Ottoniyer Simanjuntak bersama Wakil Ketua Ir.Reguel Simanjuntak dan Fatimah Hutabarat,SE setelah mendengarkan laporan Banggar dan pendapat Komisi-Komisi serta pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Tapanuli Utara.
Wabup Taput Drs.Mauliate Simorangkir dalam sambutannya mengatakan secara umum Pendapatan Daerah pada TA.2015 meningkat Rp. 961.198.722.249 menjadi Rp.1.093.082.192.329, bertambah sebesar Rp131.883.470.079, atau naik 13,72 persen
Perubahan Belanja TA. 2015 sebesar 21,92 persen dari Rp. 1.003.987.775.207 pada APBD Murni TA. 2015 menjadi Rp. 1.224.096.508.796. atau bertambah sebesar Rp.220.108.733.589 dengan rincian Belanja Tidak Langsung sebesar Rp.63.145.894.359 dan Belanja Langsung sebesar Rp.156.962.839.230.
Wakil Bupati pada bagian sambutannya mengatakan, Perubahan Anggaran yang tertuang dalam Rancangan Perubahan APBD TA. 2015 belum mampu menampung seluruh aspirasi dan permasalahan yang kita hadapi. Namun demikian pertimbangan terhadap kemampuan dan kapasitas fiskal daerah serta skala prioritas dan urgensi belanja, baik langsung maupun tidak langsung menjadi perhatian dan standar utama dalam pengambilan keputusan dan pengalokasian anggaran,
Wabup berharap, dengan kerjasama antara Legislatif dan Eksekutif yang telah terbina dengan baik selama ini dapat lebih ditingkatkan pada masa mendatang, sehingga mampu memberikan hasil sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara, guna mewujudkan Taput sebagai Lumbung Pangan dan SDM Berkualitas serta Daerah Wisata Turut hadir Ass.Pemerintahan Drs.HP Marpaung, dan para pimpinan SKPD Pemkab Taput.(jansen)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar