Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Kuala Tangkal Metro - Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama Ponpes Al-Baqiatush Shalihat menggelar sholat Istisqa'. Sabtu (12/9) pagi pukul 09.00 Wib. Hal ini berkenaan dengan musim kemarau panjangan di Kabupaten ini disertai kabut asap yang semakin tebal.

Shalat Istisqa diimami oleh KH. Muhammad Said Ismail ini diikuti Pengasuh Pesantern, para ulama’, ustaz, Anggota DPRD, TNI dan Polri, kepala SKPD, masyarakat dan santri yang jumlahnya capai ribuan orang ini memenuhi halaman Pesantren Al-Baqiatush Shalihat Kelurahan Sungai Nibung Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung barat.

KH. Muin Aziz dalam khutbah Istisqanya mengingatkan, kaum muslimin agar selalu ingat dengan perintah Allah SWT dan Rasul-Nya, sehingga terhindar dari azab-Nya. Kita harus banyak berdo'a, meminta kepada Allah agar kemrau panjang dan kabut asap yang terjadi saat ini dapat segera berakhir.

Sementara Sekdakab H. Firdus Khatab mengatakan “pada hari ini kita mengadakan shalat Istisqa dengan tujuan kita memohon kepada Allah SWT agar diturunkan hujan, karena saat khususnya Kabupaten Tanjung Jabung Barat sedang kemarau dan diselimuti kabut asap yang sangat tebal akibat kebakaran lahan dan hutan, pemerintah telah melakukan berupaya melakukan pemadaman disejumlah titik api,” ungkap Sekda.

“Oleh karenanya kita memohon kepada Allah SWT, kita berharap upaya melalui solat istisqa ini dikabulkan Allah SWT sehingga segera turun hujan,” tutup sekda.


Usai khotbah dilakukan pembacaan doa sebanyak tujuh orang terdri dari 2 orang perwakilan sanrti putra putri, ketiga Ustaz H. Anwar Sadat, keempat KH. Saman Awang, kelima Ustaz H. Zamhari, keenam oleh KH. Hasan Basri dan terakhir ditutup doa oleh KH. M. Said Ismail. (Roni BO)



Sku Metropolitan

Penerbit: PT. Juszyda Metro Garuda Notaris: Agus Sulaeman T. SH, MKn No. 04 Tanggal 12 Maret 2015 No. AHU-0011533.AH01.01.tahun 2015 No SIUP:503.09/1-0537/BPMPPT/PK-00/IV/2015 No. TDP: 100714612832 NPWP:72.585.352.7-435.000 Dasar Undang-undang No. 40 Tahun 1999.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Top