Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Mentawai, MG - Menyikapi keluhan masyarakat terhadap kinerja kontraktor selaku pemenang tender jalan Sikakap - Matobe sampai saat ini menjadi pertanyaan besar, kok bisa di FHO proyeknya ya?
Padahal dana yang digunakan dana DAK 2014 dan sangat fantastis sekali. Karena satu proyek panjang 2 km ( 2000 m ) lebar 4 meter dikontrak dgn harga 4,5 milyar untuk jalan Sikakap – Taikako dan 4,8 milyar jalan Sikakap – Matobek.

 Kedua jalan ini tidak lepas dari pantauan masyarakat yang setiap harinya berlalu lalang menuju tempat tinggal mereka. Saya kaget dan terperangah dengan kejadian ambruknya bronjong jalan ini, kata Nando lagi. Padahal jalan baru saja di FHO beberapa waktu bulan yang lalu oleh Tim dari Dinas PU Kab. Kep. Mentawai, ucapnya dengan nada kecewa.

Waktu Tim Investigasi Garuda News  turun ke lapangan bersama Kepala Desa Sikakap Suharman ( Boyong ) mengeluhkan dengan kondisi jalan yang retak retak dan tidak menggunakan urukan pilihan ( UP ) hanya memakai tanah liat sebagai pengganti, ditambah lagi dengan bronjong yang ambruk. Padahal UP( urukan pilihan) tersebut harus didatangkan dari Padang Ke Mentawai dan lulus hasil Uji Labor.

Dengan kejadian ini sudah jelas selisih harga bahan material sangat signifikan sekali, dan menguntungkan rekanan atau kontraktor yang memenangkan tender, sudah jelas merugikan negara. Bagaimana dengan kinerja pengawas dilapangan, apakah sudah sesuai dengan Juknis?. Lain lagi dengan komentar pak Al, bahwa sebelumnya kontraktor sudah negosiasi dan disepakati dengan orang tuanya pak Akhiruddin untuk menggunakan urukan pilihan ( UP ) dari ladangnya dengan harga Rp. 30.000,- per truk, sample nya pun sudah diambil.

Namun entah apa penyebabnya negosiasi gagal alias batal. Kami juga kaget entah dari mana timbunan diambil, karena timbunan yang digunakan kuning semua alias tanah liat ungkapnya lagi. Saat Tim Investigasi mengkonfirmasi dengan PPK Dinas PU Kab. Kep. Mentawai mengatakan, bahwa timbunan yang kami gunakan sudah sesuai dengan hasil labor.


Kami bisa pertanggung jawabkan semua pekerjaan kami dan saya siap dimutasi kapan perlu dipenjarakan jawab Budi. S  lagi, sebagai PPK dihadapan Kepala Dinas PU, Kabid Bina Marga, dan Kabid yang lain dengan nada emosi. Apakah benar jalan ini sudah sesuai dengan bestek dan RABnya? Masyarakat berharap pihak berwenang seperti, BPK, BPKP, Kajati, POLDA, KPK, Kejagung,  Mabes Polri dan Inspektorat dapat meninjau kelapangan dan mengusutnya hingga tuntas.(Yulizar)



Sku Metropolitan

Penerbit: PT. Juszyda Metro Garuda Notaris: Agus Sulaeman T. SH, MKn No. 04 Tanggal 12 Maret 2015 No. AHU-0011533.AH01.01.tahun 2015 No SIUP:503.09/1-0537/BPMPPT/PK-00/IV/2015 No. TDP: 100714612832 NPWP:72.585.352.7-435.000 Dasar Undang-undang No. 40 Tahun 1999.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Top