Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Tanjungpinang, MG - Kinerja Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman kota Tanjungpinang menjadi Sorotan masyarakat. Proyek pembangunan taman tepi laut senilai kurang lebih lima Miliar rupih (Rp 5) hingga akhir Desember 2014 lalu belum selesai diperkirakan tidak mencapai 60 persen. Tahun anggaran 2015 juga dianggarkan empat milliar rupiah (Rp 4).

Sumber Metro mengatakan, Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Kota Tanjungpinang, Ir.Almazuar Amal, diduga telah bermain mata dengan pelaksana proyek, hal itu terbukti dengan pengajuan anggaran tahun 2015 untuk pembangunan Tmn tepi laut sebesar Rp 4 milliar. Padahal proyek tersebut telah dikerjakn tahun anggaran 2014 dengan biaya sebesar Rp 5 Miliar ujarnya.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat National Corruption Wath (NCW) Provinsi Kepulauan Riau, Mulkansyah ketika dimintai tanggapanya  tentang proyek pembangunan taman tepi laut melalui telepon genggamnya  menjelaskan,  Perpres nomor 70 tahun 2012 pasal 93 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah menyebutkan, dalam hal pemutusan kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia barang/jasa maka, penyedia jasa harus di masukkan dalam daftar hitam, tapi mengapa hingga saat ini PT. Putra Lingga belum di Blacklist, bebernya.


Mulkansyah menambahkan, pada tahun 2014 lalu, Pemerintah kota Tanjungpinang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 4.000.000.000, PT.Putra Lingga sebagai perusahaan pemenang tender dengan harga penawaran Rp.3.677.999.000,00 di bawah pengawasan. Konsultn adalah  PT.Graha Adiguna dengan harga penawaran Rp.126.890.500. Terkait hal ini, sudah selayaknya Pejabat Dinas Kebersihan bertanggungjawab terhadap proyek tersebut. ,besar harapan saya agar aparat penegak hukum di kota Tanjungpinang segera mengusut, jelasnya. (Ridwan)



Sku Metropolitan

Penerbit: PT. Juszyda Metro Garuda Notaris: Agus Sulaeman T. SH, MKn No. 04 Tanggal 12 Maret 2015 No. AHU-0011533.AH01.01.tahun 2015 No SIUP:503.09/1-0537/BPMPPT/PK-00/IV/2015 No. TDP: 100714612832 NPWP:72.585.352.7-435.000 Dasar Undang-undang No. 40 Tahun 1999.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Top